APK Caleg Tak Diperbolehkan Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik

Minggu, 14 Oktober 2018 - 22:17 WIB
APK Caleg Tak Diperbolehkan...
Alat Peraga Kampanye (APK). Foto : Ilustrasi/OKEZONE
A A A
MAKASSAR - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) memiliki keterbatasan ruang. Tidak hanya dilarang terpasang di fasilitas pendidikan, rumah ibadah, tetapi APK juga tak diperbolehkan dipasang di pohon dan tiang listrik.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menekankan akan menindak lanjuti jika menemukan APK terpasang terpaku di pohon dan tiang listrik.

Komisioner Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad mengatakan, sejak jauh hari pihaknya sudah menyampaikan agar partai politik (parpol) mengontrol calegnya agar tidak memasang APK pada dua lokasi itu menghadapi Pileg 2019.

"Padahal itu dilarang, kita jauh hari sudah sosialisasikan agar Parpol mengingatkan ke calegnya agar tidak memasang APK di pohon, tiang listrik dan tiang telepon," sebutnya, Minggu (14/10/2018).

Syaiful mengimbuhkan, jika ditemukan hal-hal yang melanggar seperti itu, maka jajarannya akan mengambil tindakan dengan menegur Parpol yang dideteksi calegnya melanggar aturan pemasangan APK itu. Mereka akan melibatkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

"Segera juga kita akan kordinasi dengan Satpol PP agar dilakukan penertiban. Sebenarnya, bukan hanya melanggar aturan kampanye, tetapi itu merusak bisa pohon, dan keindahan kota. Jadi satpol PP bisa lakukan penindakan karena itu melanggar Perda," sebut dia.
(bds)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5760 seconds (0.1#10.140)