DPR: Pemprov DKI dan Pemkab Fakfak Sudah Ajukan untuk PSBB Corona
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR mengungkapkan sudah mendapatkan informasi ada 2 daerah yang sudah mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang PSBB.
Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena. Menurut dia, daerah yang sudah mengajukan ke Kemenkes yakni Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melkiades Laka Lena saat dihubungi SINDOnews, Minggu (5/4/2020).
Melki menjelaskan, dengan adanya dua usulan tersebut, Kemenkes beserta para ahli, tim yang sudah dibentuk dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bisa berdiskusi dan mempertimbangkan usulan kedua daerah tersebut, berdasarkan persyaratan yang sudah diatur dalam Permenkes.
"Nah itu nanti Kemenkes beserta para ahli dan tim yang sudah dibentuk itu bersama Gugus Tugas pasti akan mempertimbangkan bagaimana usulan yang masuk dari daerah untuk kemudian diputuskan," kata politikus Partai Golkar itu.
Selain itu Melki menjelaskan, DPR dalam hal ini Komisi IX akan mengawasi pelaksanaan dari pada aturan-aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 ini. Pihaknya akan memastikan penanganannya berjalan secara efektif.
"Terutama Komisi IX sebagai komisi yang tentu menjadi pengawas untuk urusan penanganan COVID-19 baik yang itu Kemenkes atau Gugus Tugas, kami akan mencermati supaya betul-betul berjalan dengan baik. Sehingga penanganan masalah ini bisa betul-betul efektif di lapangan," kata Melki.
Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena. Menurut dia, daerah yang sudah mengajukan ke Kemenkes yakni Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melkiades Laka Lena saat dihubungi SINDOnews, Minggu (5/4/2020).
Melki menjelaskan, dengan adanya dua usulan tersebut, Kemenkes beserta para ahli, tim yang sudah dibentuk dan juga Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bisa berdiskusi dan mempertimbangkan usulan kedua daerah tersebut, berdasarkan persyaratan yang sudah diatur dalam Permenkes.
"Nah itu nanti Kemenkes beserta para ahli dan tim yang sudah dibentuk itu bersama Gugus Tugas pasti akan mempertimbangkan bagaimana usulan yang masuk dari daerah untuk kemudian diputuskan," kata politikus Partai Golkar itu.
Selain itu Melki menjelaskan, DPR dalam hal ini Komisi IX akan mengawasi pelaksanaan dari pada aturan-aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 ini. Pihaknya akan memastikan penanganannya berjalan secara efektif.
"Terutama Komisi IX sebagai komisi yang tentu menjadi pengawas untuk urusan penanganan COVID-19 baik yang itu Kemenkes atau Gugus Tugas, kami akan mencermati supaya betul-betul berjalan dengan baik. Sehingga penanganan masalah ini bisa betul-betul efektif di lapangan," kata Melki.
(nth)