Diduga Tipu Pembeli, Pengembang Perumahan Dijebloskan Tahanan

Senin, 02 Maret 2020 - 20:33 WIB
Diduga Tipu Pembeli, Pengembang Perumahan Dijebloskan Tahanan
Tersangka LY (53) ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, karena kasus dugaan penipuan pembangunan perumahan. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Polresta Malang Kota menangkap seorang perempuan berinisial LY (53), yang diduga melakukan penipuan penjualan perumahan di wilayah Kecamatan Lowokwaru.

LY yang memiliki tiga alamat berbeda ini, akhirnya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, di Jalan Danau Tempe Blok E.6 No. 12 Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jabar, yang merupakan rumah orang tuanya.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo menyebutkan, tersangka LY juga memiliki alamat di Jalan Arif Rahman Hakim IV No. 834 RT 2 RW 2 Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang merupakan rumah teman suaminya dan dijadikan alamat perusahaannya.

"Tersanga LY ini dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, atas laporan dari dua korbannya, yakni pada 7 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019," ungkapnya, Senin (2/3/2020).

Laporan pertama datang dari korban berinisial HDS (38) karyawan swasta, warga Darmo Permai Selatan 4/27 RT 1 RW 6 Kelurahan Pradah Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. HDS mengalami kerugian Rp310 juta

Sementara laporan berikutnya datang dari MSA (22) mahasiswa, warga Jalan Sebuku XV Kavling 2 RT 7 RW 8 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang mengalami kerugian Rp261 juta

Setyo menyebutkan, tersangka dari Bogor, pindah atau menumpang alamat ke Kota Malang, yakni di rumah teman SMA suaminya. Setelah berhasil membuat KK dan KTP, selanjutnya mendirikan PT Dua Permata Kembar, selaku pengembang Perumahan The Valley Residence yang terletak di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Tersangka ini baru membayar uang tanda jadi 10% atau senilai Rp100 juta, untuk pembelian tanah. Tetapi sudah berani menggunakannya untuk perumahan The Valley Residence, dan menawarkan kepada konsumennya," ujar Setyo.

Diduga Tipu Pembeli, Pengembang Perumahan Dijebloskan Tahanan


LY memasarkan perumahannya melalui brosur, papan pengumuman, serta di media sosial (Medsos). Bahkan, LS juga menawarkan potongan harga hingga Rp40 juta, untuk para pembeli yang langsung membayar secara tunai. Selain itu, konsumen dijanjikan bebas biaya balik nama dan akta jual beli (AJB), serta pengurusan dokumen lainnya.

Namun, setelah dua korban melakukan pembayaran lunas dengan cara transfer ke rekening LY, selang satu bulan kemudian LY menjelaskan kepada para korbannya bahwa tanah masih dalam sengketa sehingga belum bisa dibangun perumahan.

"Lalu tersangka LY memberikan penawaran terhadap tanah kavling lainnya, sampai pada upaya pengembalian dengan memberikan cek senilai jumlah yang diterima dari korban. Ternyata saldo tidak cukup. Karena mendapatkan tekanan dari para korbannya, LY dan suaminya Tommy Harjati memutuskan untuk kembali ke Bogor," ungkap Setyo.

Setelah menerima laporan dari para korban, polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan ditingkatkan pada proses penyidikan, hingga menetapkan LS sebagai tersangka pada 8 Juni 2018.

Saat dilakukan proses pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan, LY tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas. Akhirnya, penyidik Polresta Malang Kota, pada 29 Agustus 2018 memasukka LY dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi sempat dua kali mencari LY di Bogor, dan sekitarnya. Namun belum juga berhasil menemukan jejaknya. Baru pada Selasa (25/2/2020) LY berhasil ditangkap di rumah orang tuanya.

Berbagai barang bukti berhasil disita dari tersangka, di antaranya satu lembar borsur penjualan perumahan The Valley Residence, satu lembar kwitasi uang tanda jadi sebesar Rp6 juta tertanggal 24 Maret 2017, dan satu lembar kwitasi uang pelunasan sebesar Rp304 juta tertanggal 5 April 2017.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, LY mengaku memang berniat membuat perumahan, namun dia juga merasa tertipu. "Saya juga tertipu, ternyata tanah yang saya beli masih dalam sengketa dan tidak bisa dibangun," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5430 seconds (0.1#10.140)