Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Penganiayaan Oknum Pilot Lion Air

Jum'at, 07 Februari 2020 - 16:07 WIB
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Penganiayaan Oknum Pilot Lion Air
Kejari Surabaya Kembalikan Berkas Perkara Penganiayaan Oknum Pilot Lion Air
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada akhir Juni 2019 lalu menyatakan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Arden Gabriel Sudarto (29), oknum pilot maskapai Lion Air sudah sempurna atau P21.

Namun hingga awal Februari 2020, Polrestabes Surabaya tak kunjung melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke penuntut umum.

Akhirnya, Kejari Surabaya mengembalikan berkas sekaligus Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke penyidik Polrestabes Surabaya.

"Kami sudah mengirim surat (P21-A). Tapi tidak ada perkembangan (penyerahan tahap kedua). Maka, berkas dan SPDP (kasus penganiayaan oleh tersangka AGS) kami kembalikan (ke Polrestabes Surabaya)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman, Jumat (7/2/2020).

Pengembalian berkas dan SPDP, imbuh Fariman, sesuai dengan SOP yang diterapkan kejaksaan dalam penanganan sebuah perkara. Menurutnya, jika perkara sudah P21 tapi tidak ada tahap dua, maka kejaksaan akan mengirim surat P21-A ke penyidik. Surat ini mengingatkan penyidik untuk segera melakukan pelimpahan tahap dua.

"Jika tidak ada tanggapan juga, maka kita kembalikan berkas dan SPDP-nya. Kita anggap perkara itu tidak pernah masuk ke sini (kejaksaan). Sehingga kami anggap perkaranya tidak pernah masuk ke kejaksaan," tandas Fariman.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho tidak memberi penjelasan secara rinci ketika ditanya apa alasan kasus penganiayaan itu tak segera dilakukan penyerahan tahap kedua ke kejaksaan. "Nanti kita cek lagi," katanya saat ditemui di Mapolda Jatim, Jumat (7/2/2020).

Diketahui, kasus ini bermula saat tersangka menginap di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya. Menurut keterangan korban (AR) saat melaporkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya, peristiwa pemukulan yang dia alami terjadi pada Selasa (30/4/2019) lalu sekitar pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel. Dari hasil penyelidikan polisi, AR yang berdomisili di Madura dua kali ditampar pakai tangan kiri.

Lalu dua kali dipukul pakai tangan kanan. Pemukulan yang dilakukan AG diduga akibat kekecewaannya atas pelayanan AR. Pemukulan diduga dilakukan sang pilot setelah dia kecewa atas pekerjaan laundry korban. Hasilnya, oleh tersangka, baju yang dia pakai terkesan tidak rapi. Tiba-tiba tersangka mendekat ke korban dan langsung menamparnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8308 seconds (0.1#10.140)