Bandar Narkoba Sasar Ibu Rumah Tangga Jalankan Bisnis Haram

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17:45 WIB
Bandar Narkoba Sasar Ibu Rumah Tangga Jalankan Bisnis Haram
Kapolres Mojokerto Kota, Bogiek Sugiyarto (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Redik Tribawanto (kiri) menunjukan barang bukti narkoba. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Kaum perempuan kini mulai menjadi sasaran para bandar narkoba, untuk menjalankan bisnis haramnya. Mereka yang jadi sasaran utamanya kalangan ibu rumah tangga.

(Baca juga: Siapa Dalang Rusuh GBT? Polda Jatim Siap Usut Tuntas )

Terbukti, dari 27 pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan jajaran Satreskoba Polres Mojokerto Kota, sebanyak enam orang di antaranya perempuan. Tragisnya, mereka merupakan ibu rumah tangga yang semestinya melindungi keluarga dari pengaruh narkoba.

"Sebanyak 27 tersangka ini diamankan sepanjang Oktober 2019. Dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 221,75 gram serta 2000 butir pil double L," ujar Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/10/2019).

Selain barang bukti narkoba, kata Bogiek, polisi juga mengamankan 5 unit timbangan digital, 4 buah alat hisap sabu atau bong, 22 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi saat melakukan transaksi. Polisi juga menyita uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp1.634.000.

"Jadi 6 orang wanita yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini seluruhnya merupakan pengedar. Sasarannya, berbagai macam kalangan, kemudian sesama kaum perempuan serta para pria yang menjadi kenalannya," imbuh mantan Kapolres Poso ini.

Bandar Narkoba Sasar Ibu Rumah Tangga Jalankan Bisnis Haram


Bogiek menuturkan, rata-rata, para IRT ini mendapatkan narkoba dari beberapa bandar di wilayah luar Kota Mojokerto. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami hal itu. Sementara satu pengedar wanita, diketahui juga terlibat dalam satu jaringan dengan pengedar lain yang juga ikut ditangkap.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Redik Tribawanto menuturkan, akhir-akhir ini, peredaran narkoba melibatkan kalangan IRT memang cukup tinggi. Hal itu tak lepas dari tipu daya para bandar yang menjanjikan keuntungan.

"Selain menjadi pengedar mereka juga sebagai pemakai. Usianya antara 35-40 tahun. Kalau motifnya mereka bersedia menjadi pengedar karena persoalan ekonomi. Rata-rata seperti itu pengakuannya," terang Redik.

Redik mengaku miris dengan banyaknya ibu muda di Kota Mojokerto yang terlibat peredaran naroba. Ia menyatakan, bakal terus mendalami kasus ini. Utamanya mengungkap bandar besar serta pemasok serbuk terlarang ini.

Para tersangka ini, bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7945 seconds (0.1#10.140)