Dinyatakan Hakim Menghina Kader Muda NU, Sugi Divonis 1,5 Tahun
A
A
A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Slamet Riyadi, dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa memenuhi tiga unsur yakni "barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak" mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU). Yakni, yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Slamet, Kamis (24/10/2019).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Sebab, dari pandangan saksi ahli terdapat unsur siapa yang dihina dalam hal ini adalah Generasi Muda NU.
Terkait barang bukti video vlog yang dipotong, majelis juga berpendapat tetap sah karena dibenarkan oleh terdakwa (isi ucapan dan orangnya adalah terdakwa). Oleh karena itu, majelis dengan tegas menolak seluruh pledoii penasihat hukum terdakwa.
Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim berpendapat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dilihat, dapat menghilangkan unsur kesengajaan dari terdakwa yang telah melakukan tindak pidana. Sehingga terdakwa yang dalam keadaan sehat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga," kata Slamet.
Mengenai putusan majelis hakim, terdakwa Sugi menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. JPU Novan dari Kejati Jatim menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai persidangan, Sugi mengaku dirinya merasa difitnah sebagai ustaz radikal dan beraliran Wahabi. Sehingga dirinya marah, dan dirinya membuat counter (balasan) video dari Generasi Muda NU atas tudingan terhadap dirinya.
"Aku difitnah, aku dituduh radikal, dan Wahabi. Aku marah. Sebanyak 4 menit durasinya. Dipotong sama pelapor-pelapornya jadi 1 menit sekian, dan itu dijadikan bahan (laporan)," kata terdakwa Sugi Nur membela diri.
Untuk diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Perkara terdakwa Sugi ini bermula ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.
Pada 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Slamet Riyadi, dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa memenuhi tiga unsur yakni "barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak" mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU). Yakni, yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Slamet, Kamis (24/10/2019).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Sebab, dari pandangan saksi ahli terdapat unsur siapa yang dihina dalam hal ini adalah Generasi Muda NU.
Terkait barang bukti video vlog yang dipotong, majelis juga berpendapat tetap sah karena dibenarkan oleh terdakwa (isi ucapan dan orangnya adalah terdakwa). Oleh karena itu, majelis dengan tegas menolak seluruh pledoii penasihat hukum terdakwa.
Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim berpendapat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dilihat, dapat menghilangkan unsur kesengajaan dari terdakwa yang telah melakukan tindak pidana. Sehingga terdakwa yang dalam keadaan sehat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga," kata Slamet.
Mengenai putusan majelis hakim, terdakwa Sugi menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. JPU Novan dari Kejati Jatim menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai persidangan, Sugi mengaku dirinya merasa difitnah sebagai ustaz radikal dan beraliran Wahabi. Sehingga dirinya marah, dan dirinya membuat counter (balasan) video dari Generasi Muda NU atas tudingan terhadap dirinya.
"Aku difitnah, aku dituduh radikal, dan Wahabi. Aku marah. Sebanyak 4 menit durasinya. Dipotong sama pelapor-pelapornya jadi 1 menit sekian, dan itu dijadikan bahan (laporan)," kata terdakwa Sugi Nur membela diri.
Untuk diketahui, perkara ini berawal ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Perkara terdakwa Sugi ini bermula ketika pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tuduhan menghina NU dan Banser di dalam video di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/11/2018).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana.
Pada 6 Februari 2019, jaksa menyatakan berkas perkara Sugi sudah lengkap.Dalam dakwaan JPU disebutkan, Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
(nth)