Kasus Perselingkuhan Dokter-Bidan RSUD Mojokerto Naik ke Penyidikan

Kamis, 03 Oktober 2019 - 15:55 WIB
Kasus Perselingkuhan Dokter-Bidan RSUD Mojokerto Naik ke Penyidikan
Bidan Maya saat dibawa petugas untuk menjalani visum. Pasca digerebek bersama dokter Adi.Foto/SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Aparat kepolisian memastikan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum dokter dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

"Polisi kini sudah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto melalui pesan singkat yang dikirim ke SINDONews, Kamis (3/10/2019).

Kapolres menyatakan, pihak kepolisian hingga kini terus mendalami kasus dugaan perizinahan yang melibatkan dokter Adi Rijana Putra dan bidan Maya Arista Dewi itu. Pasca dilaporkan pada Selasa (1/10/2019) lalu.

"Perkembangan penyelidikan saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Bogiek.

Peningkatan status ke penyidikan ini pasca polisi melakukan pemeriksaan terhadap keduanya serta Brigadir K. Dimana, saat penggerebekan dilakukan, dokter Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tengah berduaan di dalam kamar rumah dengan bidan Maya. Maya sendiri tercatat sebagai pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo.

Kendati sudah menaikan status ke tingkat penyidikan, namun Kapolres menyatakan belum menetapkan tersangka dala kasus ini. Polisi, lanjut Bogiek, masih akan melakukan gelar perkara guna menentukan tindaklanjut kasus dugaan perzinahan itu.

"Untuk penentuan tersangka akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu. Insya Allah dalam waktu dekat," kata Bogiek.

Untuk diketahui, skandal perselingkuhan yang melibatkan pegawai di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto terbongkar. Pasca digerebeknya seorang dokter berninisal ARP saat berduaan dengan oknum bidan berinisial MAD, Selasa (1/10/2019).

Penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar rumah di kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Mirisnya, keduanya digerebek oleh suami MAD, yang juga anggota polisi.

Belakangan terkuak ARP (Adi Rijana Putra) merupakan dokter spesialis ortopedi yang terikat status PNS. Sedangkan MAD (Maya Ariesta Dewi) merupakan pegawai tetap BLUD. Keduanya berdinas di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, milik Pemkot Mojokerto.

Tak hanya terancam hukuman pidana, Adi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berpotensi terkena sanksi disiplin pegawai. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 angka 6, disebutkan setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Ancaman sanksi juga menanti Maya. Terberat pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu terancam sanksi pemecatan. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja Maya yang sudah tiga tahun ini diangkat menjadi pegawai tetap RSUD Wahidin Sudiro Husodo.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8643 seconds (0.1#10.140)