Polisi Bongkar Sindikat Pembuat e-KTP Palsu untuk Kredit Motor

Selasa, 03 September 2019 - 17:30 WIB
Polisi Bongkar Sindikat...
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menunjukkan barang bukti dan pelaku pembuatan e-KTP palsu.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
Sindikat pembuatan dokumen kependudukan palsu dibongkar Satreskrim Polres Jombang. Dokumen palsu itu biasanya digunakan dalam proses pengajuan kredit motor.

Dua orang pelaku diamankan dalam kasus ini, yakni Fatkhul Dwi Rohman, 32, warga Jalan Semeru, Desa Denanyar, dan Anjik Zuanto, 36, asal Desa Plosogenuk, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

"Dua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan yakni e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan KK (Kartu Keluarga)," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (3/9/2019).

Kedua pelaku diringkus petugas di rumah Fatkhul sekira pukul 22.00 WIB. Tak hanya meringkus pelaku, polisi, juga mengamankan barang bukti kejahatan. Di antaranya yakni 1 unit komputer lengkap dengan printer, 2 lembar bahan e-KTP, beberapa lembar surat teterangan (Suket) serta KK yang diduga palsu.

Modus operandinya dengan cara menawarkan jasa pembuatan e-KTP kepada calon kreditur sepeda motor. Kemudian pelaku mencetak KK dan e-KTP dengan alat pencetak elektronik (printer).

"Untuk bahan pembuatan KK itu menggunakan kertas HVS biasa, jadi jauh dari aslinya. Tapi kalau e-KTP menggunakan material asli. Tarifnya Rp200 ribu untuk satu e-KTP dan KK," imbuh Azi.

Dari pengakuan para pelaku, keduanya mendapatkan material e-KTP asli dari rekannya. Selain itu juga pelaku menggunakan KTP lama yang sudah kadaluarsa untuk kemudian dicetak ulang. Namun hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan hal itu.

"Pelaku sudah beroperasi selama empat bulan. Untuk korbannya sendiri sudah banyak. Sedangkan e-KTP dan KK ini akan digunakan untuk kebutuhan kredit sepeda motor," jelas Azi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 96A juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Azi.
(msd)
Berita Terkait
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polres Jakut Ringkus...
Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu
Polres Indramayu Berhasil...
Polres Indramayu Berhasil Ungkap Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu
Setahun Bikin 225 e-KTP...
Setahun Bikin 225 e-KTP Palsu, MR Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Peredaran Uang Palsu...
Peredaran Uang Palsu di Tegal Marak, 3 Pengedar Berhasil Dibekuk Polisi
Sindikat Upal di Jawa...
Sindikat Upal di Jawa Barat Cetak Rp24 Miliar Selama Dua Tahun
Berita Terkini
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
22 menit yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
1 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
8 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
8 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
9 jam yang lalu
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved