Polisi Bongkar Sindikat Pembuat e-KTP Palsu untuk Kredit Motor

Selasa, 03 September 2019 - 17:30 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat e-KTP Palsu untuk Kredit Motor
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu menunjukkan barang bukti dan pelaku pembuatan e-KTP palsu.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Sindikat pembuatan dokumen kependudukan palsu dibongkar Satreskrim Polres Jombang. Dokumen palsu itu biasanya digunakan dalam proses pengajuan kredit motor.

Dua orang pelaku diamankan dalam kasus ini, yakni Fatkhul Dwi Rohman, 32, warga Jalan Semeru, Desa Denanyar, dan Anjik Zuanto, 36, asal Desa Plosogenuk, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

"Dua orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan yakni e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan KK (Kartu Keluarga)," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (3/9/2019).

Kedua pelaku diringkus petugas di rumah Fatkhul sekira pukul 22.00 WIB. Tak hanya meringkus pelaku, polisi, juga mengamankan barang bukti kejahatan. Di antaranya yakni 1 unit komputer lengkap dengan printer, 2 lembar bahan e-KTP, beberapa lembar surat teterangan (Suket) serta KK yang diduga palsu.

Modus operandinya dengan cara menawarkan jasa pembuatan e-KTP kepada calon kreditur sepeda motor. Kemudian pelaku mencetak KK dan e-KTP dengan alat pencetak elektronik (printer).

"Untuk bahan pembuatan KK itu menggunakan kertas HVS biasa, jadi jauh dari aslinya. Tapi kalau e-KTP menggunakan material asli. Tarifnya Rp200 ribu untuk satu e-KTP dan KK," imbuh Azi.

Dari pengakuan para pelaku, keduanya mendapatkan material e-KTP asli dari rekannya. Selain itu juga pelaku menggunakan KTP lama yang sudah kadaluarsa untuk kemudian dicetak ulang. Namun hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan hal itu.

"Pelaku sudah beroperasi selama empat bulan. Untuk korbannya sendiri sudah banyak. Sedangkan e-KTP dan KK ini akan digunakan untuk kebutuhan kredit sepeda motor," jelas Azi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 96A juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkas Azi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5578 seconds (0.1#10.140)