Kopwan Setia Bhakti Wanita akan Polisikan Rani Nirmala Sari, Kenapa?

Selasa, 20 Agustus 2019 - 08:00 WIB
Kopwan Setia Bhakti Wanita akan Polisikan Rani Nirmala Sari, Kenapa?
Para pengurus Kopwan Setia Bhakti Wanita memberikan keterangan pada wartawan di Jemur Andayani 55 Surabaya. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita (Kopwan SBW) akan melaporkan Rani Nirmala Sari ke polisi. Nama tersebut diduga menyalahgunakan koperasi yang bergerak sebagai koperasi simpan pinjam di Surabaya ini.

Laporan ini berdasarkan temuan pengurus koperasi yang menyebut Rani Nirmala Sari melakukan penawaran pinjaman secara online dengan mengatasnamakan Kopwan SBW. Padahal koperasi yang berada di Jalan Jemur Andayani 55 Surabaya ini, belum pernah membuka pinjaman secara online.

Ketua Kopwan SBW Indra Wahyuningsih mengungkapkan, dalam kurun Agustus 2019 ini, beberapa anggota menemukan penawaran pinjaman secara online dengan mengatasnamakan Kopwan Setia Bhakti Wanita. Bahkan anggota kelompok 045 mengaku pernah didatangi seorang ibu yang mengaku dari kopwan dan menawarkan pinjaman online.

"Padahal kita awal berdiri 2000, hingga saat ini 2019 tidak pernah mengeluarkan pinjaman secara online. Tapi 2018 anggota kelompok kami menemukan penawaran pinjaman online, bahkan pernah didatangi ibu-ibu dan ditawarinlah pinjaman online. Padahal kita Kopwan Setia Bhakti Wanita tidak ada sistem itu," katanya.

Indra mengatakan, nama Rani Nirmala Sari didapatkan setelah anggotanya melakukan penelusuran melalui akun aplikasi Whatsapp. Dalam akun tersebut menampilkan gedung ikon Kopwan SBW lengkap dengan logonya.

Bahkan anggota Kopwan SBW juga telah melakukan screenshot atas percakapan dengan Rani Nirmala Sari. "Sudah sangat jelas menyebutkan alamat Kopwan SBW," kata dia.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan Rani Nirmala Sari merupakan bentuk penyalahgunaan Kopwan SBW untuk usaha pribadinya. Kopwan SBW, lanjutnya, sebagai lembaga koperasi yang berbadan hukum dan lembaga resmi sesuai dengan ketentuan hukum, tentunya juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

"Terkait adanya kasus ini, saya bersama seluruh anggota kelompok Kopwan SBW, akan melaporkan terkait pencatutan nama lembaga Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita kepada pihak berwajib," tegasnya.

Indra mengimbau seluruh anggota Kopwan SBW dan masyarakat secara luas agar berhati-hati, karena sampai saat ini Kopwan SBW tidak pernah mengeluarkan produk pinjaman berbasis online. Kopwan SBW hanya melayani pinjaman kepada anggota melalui kelompok dengan sistem tanggung renteng.

"Untuk pinjaman langsung kepada orang per orang dilakukan oleh unit UKM di kantor Kopwan SBW maupun cabang, meskipun orang per orang harus tercatat sebagai anggota luar biasa," tandasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.3022 seconds (0.1#10.140)