Prostitusi Online, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Senin, 17 Juni 2019 - 16:44 WIB
Prostitusi Online, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Artis yang diduga terlibat prostitusi online, Vanessa Angel, dituntut enam bulan penjara. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Vanessa Angel tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila itu dengan hukuman enam bulan penjara.

Artis tersebut dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dibanding dengan ketiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy, tuntutan terhadap Vanessa lebih rendah karena ketiganya dituntut tujuh bulan penjara. Namun dalam putusan atau vonis, ketiga muncikari itu divonis lima bulan penjara.

"Menuntut saudara terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama enam bulan penjara," kata JPU Sri Rahayu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019).

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis, (20/6/2019) mendatang. Menurutnya, hukuman enam bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan, banyak saksi-saksi yang tidak dihadirkan.

"Tapi itu (tuntutan JPU) adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU. Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yang dari ITS. Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB," keluhnya.

Sementara itu, keluar dari Ruang Sidang Garuda I, PN Surabaya, Vanessa hanya terdiam dan hanya bisa tertunduk. Sebelum memasuki ruang tahanan, Vanessa sempat memeluk seorang wanita dari tim kuasa hukumnya untuk berpamitan masuk ke tahanan.

Diketahui, dalam perkara ini, perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu, melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto. Saat itu, terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan.

Atas dasar tersebut, pada 12 Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta pekerjaan.

Melalui chatting, terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada Endang Suhartini. Atas permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa terdakwa bisa diajak berhubungan seks jika ada yang berminat. Lalu pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron).

Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Tentri kemudian menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy.

Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini. Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5 juta. Total Rp80 juta.

Melalui pembicaraan lewat chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, terdakwa minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dan sudah terpotong fee jasa muncikari.

Setelah dipotong komisi, nilai diterima terdakwa sebesar Rp35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa.

Terdakwa pada 5 Januari 2019 berangkat ke Surabaya bersama dengan Siska. Setibanya di kota Pahlawan ini, terdakwa dan Siska menuju ke Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Di hotel tersebut, Vanessa bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh Polda Jatim.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 8.2685 seconds (0.1#10.140)