Jual 3.558 Pil Koplo di Bulan Puasa, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 16 Mei 2019 - 00:50 WIB
Jual 3.558 Pil Koplo di Bulan Puasa, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Tersangka MHJ (20) bersama barang bukti pil koplo, berhasil diamankan petugas Polsek Pakisaji. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Nasib sial dialami MHJ (20), pemuda asal Dusun Sono Tengah RT 62 RW 13, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, harus berlebaran di penjara.

Dia dibekuk polisi, setelah kedapatan memiliki dan penjual pil koplo jenis dobel L, sebanyak 3.558 butir.

Selain pil koplo, anggota Polsek Pakisaji juga menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, dan uang tunai Rp600 ribu haris transaksi barang haram tersebut.

"Mengedarkan obat ada aturannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat ke petugas Polsek Pakisaji. Akhirnya, saat petugas kepolisian menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7204 seconds (0.1#10.140)