Memeras, Tiga Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Agustus 2019 - 16:06 WIB
Memeras, Tiga Wartawan...
Tiga orang oknum yang mengaku sebagai wartawan, melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga Bantul. FOTO/iNews.id/Kuntadi
A A A
Tiga orang oknum yang mengaku sebagai wartawan, melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga Bantul. Mereka ditangkap petugas kepolisian, setelah korban bersama polisi menjebak korban untuk bertemu.

Tiga oknum yang mengaku wartawan yang ditangkap adalah DT (30) TS (50) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Satu tersangka lagi, berinisial MS (46) warga Bantul, DIY. Mereka ditangkap pada Rabu (21/8/2019) di salah satu rumah makan di Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan para tersangka pad Selasa (20/8/2019). Saat itu korban yang tinggal di Kasihan, Bantul diikuti tersangka usai pulang dari rumah sakit Bethesda. Ketika makan siang dengan perempuan yang bukan merupakan istrinya, salah satu pelaku mendokumentasikan.

Korban yang pulang ke rumahnya, kemudian didatangi pelaku yang bergaya hendak melakukan konfirmasi terhadap foto yang mereka miliki. Hal ini membuat korban meminta agar tidak dipublikasikan. Namun para pelaku minta uang hingga Rp100 juta. Lantaran tidak disanggupi, akhirnya disepakati Rp50 juta. Korban sudah memberikan uang hingga Rp15 juta baik diberikan langsung maupun dengan cara mentransfer.

“Saat ketemu itu sudah diberi, dan korban juga mentransfer,” jelas Kasat dalam keterangan di Mapolres Bantul, Selasa (27/8/2019).

Para pelaku terus meminta kepada korban untuk membayarkan uang kekurangan pembayaran. Namun korban yang sadar menjadi korban pemerasan melaporkan kasus ini ke polisi. Hingga akhirnya para korban dijebak dan diajak bertemu di sebuah rumah makan di Bantul oleh korban. Saat itulah petugas langsung mengamankan tersangka.“Untuk menangkap mereka kita jebak dan mereka datang,” jelasnya.

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 kamera, 2 Handphone, 3 kartu pers 1 mobil Daihatsu Xenia. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal kurungan 9 tahun.

Sementara itu tersangka MS, mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Tugas dia adalah melakukan konfirmasi kepada korban. “Saya tugasnya konfirmasi, karena minta tidak diberitakan akhirnya nego,” ujarnya.
(nun)
Berita Terkait
Mayat Perempuan Terbungkus...
Mayat Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Bantul, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Nani Terdakwa Pengirim...
Nani Terdakwa Pengirim Sate Beracun Divonis 16 Tahun Penjara
Apes! Pencuri Jatuh...
Apes! Pencuri Jatuh dari Plafon, Ternyata Gerak-geriknya Diamati Pemilik Rumah
Kasus Kriminalitas di...
Kasus Kriminalitas di Kabupaten Wajo Tahun 2021 Turun
Cegah Kriminalitas,...
Cegah Kriminalitas, Kabupaten Bekasi Pasang 144 Lampu PJU
Nekat Lamar Istri Orang,...
Nekat Lamar Istri Orang, Pemuda di Bantul Dibacok Suami Doi
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
1 jam yang lalu
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
1 jam yang lalu
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
2 jam yang lalu
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
3 jam yang lalu
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
3 jam yang lalu
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
4 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved