Pemkab Sleman Hapus Pajak Hotel dan Restoran Selama Dua Bulan

Kamis, 09 April 2020 - 13:35 WIB
Pemkab Sleman Hapus...
Pemkab Sleman memutuskan menghapuskan pajak hotel dan restoran selama dua bulan, yaitu April dan Mei 2020. FOTO/IST
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman memutuskan menghapuskan pajak hotel dan restoran selama dua bulan, yaitu April dan Mei 2020. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang pengurangan pajak hotel dan restoran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya mengatakan, penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19 bukan hanya berdampak pada kesehatan tapi juga beberapa sektor lain, seperti usaha jasa dan pariwasata, di antaranya hotel dan restoran. Sebab dengan menurunkan kunjungan wisatawan dipastikan akan berimbas pada pendapatan.

"Karena itu dengan penghapusan pajak 100% selama dua bulan ini diharapkan dapat membantu hotel dan restoran tetap beroperasi," kata Harda, Kamis (9/4/2020).

Harda menjelaskan, meski ada penghapusan, tapi wajib pajak tetap harus mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak.

Sekda menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama para wajib pajak yang selama telah melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak hotel dan restoran ke Pemkab Sleman. "Masa berlaku dan besaran pengurangan pajak ini akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah corona," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5582 seconds (0.1#10.140)