Asik Bermain Judi, 8 Pemuda Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
SRAGEN - Sebanyak delapan warga Sragen tertangkap basah petugas Patroli Polsek Sragen Kota, saat asik bermain judi dadu di wilayah Tegalsari, Sragen Kulon.
Ke delapan warga tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolsek, berikut barangbukti dadu dan perlengkapan perjudian lainnya. Rabu (8/4/2020).
Penangkapan delapan warga tersebut, disampaikan Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Sragen Kota AKP Mashadi. Dia nengungkapkan, petugas saat melakukan patroli memperoleh informasi dari warga tentang aktivitas sekumpulan orang di salah satu rumah warga bernama Suhardi di kampung Tegalsari.
Ironisnya, aksi judi kedelapan warga itu dilakukan di tengah imbauan social distancing dan diam di rumah akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19 saat ini.
Delapan warga yang diamankan itu di antaranya, Eko Wahyudi (40) asal Ringinanom RT 02/17, Sragen Kulon, Supardi (53) asal Tegalsari RT 03/15, Sragen Kulon,Ginanjar Wahyu Utomo (30) warga Tegalsari RT 05/16, Sragen Kulon, dan Dyasmoko (42), asal Puroasri 1 RT 41/07, Puro, Karangmalang, Sragen.
"Kegiatan patroli itu juga diperuntukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di kabupaten Sragen, yakni menindak lanjuti Maklumat Kapolri pembubaran aksifitas warga yang tengah kumpul kumpul serta mendengungkan social distancing dan diam di rumah saja," ungkap AKP Mashadi
"Mereka diamankan bersama barangbukti, diantaranya sebuah tikar warna merah, sebuah kalender tahun 2019, empat buah mata dadu, uang tunai Rp.255.000. Saat ini masih menjalani pemeriksaan unit reskrim Polsek Sragen Kota," ungkapnya.
Ke delapan warga tersebut langsung digelandang petugas ke Mapolsek, berikut barangbukti dadu dan perlengkapan perjudian lainnya. Rabu (8/4/2020).
Penangkapan delapan warga tersebut, disampaikan Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Sragen Kota AKP Mashadi. Dia nengungkapkan, petugas saat melakukan patroli memperoleh informasi dari warga tentang aktivitas sekumpulan orang di salah satu rumah warga bernama Suhardi di kampung Tegalsari.
Ironisnya, aksi judi kedelapan warga itu dilakukan di tengah imbauan social distancing dan diam di rumah akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19 saat ini.
Delapan warga yang diamankan itu di antaranya, Eko Wahyudi (40) asal Ringinanom RT 02/17, Sragen Kulon, Supardi (53) asal Tegalsari RT 03/15, Sragen Kulon,Ginanjar Wahyu Utomo (30) warga Tegalsari RT 05/16, Sragen Kulon, dan Dyasmoko (42), asal Puroasri 1 RT 41/07, Puro, Karangmalang, Sragen.
"Kegiatan patroli itu juga diperuntukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 di kabupaten Sragen, yakni menindak lanjuti Maklumat Kapolri pembubaran aksifitas warga yang tengah kumpul kumpul serta mendengungkan social distancing dan diam di rumah saja," ungkap AKP Mashadi
"Mereka diamankan bersama barangbukti, diantaranya sebuah tikar warna merah, sebuah kalender tahun 2019, empat buah mata dadu, uang tunai Rp.255.000. Saat ini masih menjalani pemeriksaan unit reskrim Polsek Sragen Kota," ungkapnya.
(nun)