Perusahaan Leasing Diminta Taati Aturan di Tengah Pandemi Covid-19
A
A
A
SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta perusahaan-perusahaan leasing untuk menaati aturan tentang leasing di tengah kesulitan ekonomi selama Pandemi Covid-19. Aturan tentang leasing tersebut merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah terkait dampak Covid-19.
"Kami minta perusahaan-perusahaan leasing menaati soal ini. Jangan membikin masyarakat menjadi lebih susah karena semua sudah diatur oleh pemerintah. Kami mohon betul untuk dibantu pelaksanaannya," pinta Ganjar di kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).
Hal itu disampaikan Ganjar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan tentang leasing di tengah Pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan insentif berupa penjadwalan ulang utang di bank.
"Kemarin sudah kami sampaikan beberapa keputusan terutama yang terkait dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana penjadwalan ulang utang di bank sudah bisa dilakukan" katanya.
"Hari ini sudah dikeluarkan aturan tentang leasing. Leasing ini juga banyak. Masyarakat di bawah sudah nagih semuanya, nah ini OJK sudah membuat ketentuannya. Mudah-mudahan nanti semua bisa mengakses itu melalui nomor-nomor telepon yang sudah diberikan oleh OJK sehingga konsultasi bisa dilakukan," imbuh Ganjar.
"Kami minta perusahaan-perusahaan leasing menaati soal ini. Jangan membikin masyarakat menjadi lebih susah karena semua sudah diatur oleh pemerintah. Kami mohon betul untuk dibantu pelaksanaannya," pinta Ganjar di kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).
Hal itu disampaikan Ganjar setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan tentang leasing di tengah Pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah juga sudah mengeluarkan insentif berupa penjadwalan ulang utang di bank.
"Kemarin sudah kami sampaikan beberapa keputusan terutama yang terkait dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Bagaimana penjadwalan ulang utang di bank sudah bisa dilakukan" katanya.
"Hari ini sudah dikeluarkan aturan tentang leasing. Leasing ini juga banyak. Masyarakat di bawah sudah nagih semuanya, nah ini OJK sudah membuat ketentuannya. Mudah-mudahan nanti semua bisa mengakses itu melalui nomor-nomor telepon yang sudah diberikan oleh OJK sehingga konsultasi bisa dilakukan," imbuh Ganjar.
(nun)