Fokus Penanganan Corona Jateng, Zakat Dibayarkan Awal Ramadan

Selasa, 07 April 2020 - 15:45 WIB
Fokus Penanganan Corona...
Gubernur Ganjar Pranowo memimpin Rakor Pembahasan Pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idul Fitri 2020, Selasa (7/4/2020). FOTO : Dok Humas Pemprov Jateng
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama perwakilan ulama dan ormas Islam se-Jawa Tengah sepakat untuk mendorong pembayaran zakat fitrah dan mal di awal bulan Ramadan 1441 H. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk jaring pengaman sosial dan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah.

"Tadi kami bersepakat, berkaitan dengan zakat akan dibayarkan begitu masuk di bulan Ramadan, begitu masuk Ramadan langsung. Pemprov sudah siapkan surat edaran untuk yang beragama Islam agar zakat fitrah bisa di depan, termasuk zakat mal. Ini kemudian akan kita dorong semuanya untuk penanganan Covid-19 sehingga ini bisa membantu kondisi masyarakat yang sulit," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai Rakor pembahasan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

Selain menyepakati zakat di awal bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan para ulama juga menyepakati adanya pembacaan ayat suci Alquran di masjid-masjid. Itu dilakukan secara berkelanjutan setiap menjelang salat lima waktu dan dibacakan langsung bukan dengan memutar rekaman.

"Kita juga tambahkan agar di masjid-masjid tetap ada pembacaan Alquran atau tadarus terus-menerus agar semangat dan ruhnya terus menggelora. Ini sesuai dengan pesan dari masyarakat yang masuk ke saya melalui media sosial bahwa ada Kiai yang memimpin tahlilan orang meninggal dari masjid dan diikuti masyarakat sekitarnya dari rumah masing-masing. Ini menjadi kearifan lokal dari masing-masing untuk dilakukan," ungkap Ganjar.

Dia menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Surat edaran tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri di Jawa Tengah. Namun khusus ibadah selain zakat dan pembacaan Alquran tersebut masih akan didiskusikan di masing-masing ormas dan organisasi Islam di Jawa Tengah.

"Surat edaran dari Kemenag akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan. Selebihnya karena banyak organisasi dan ormas Islam, MUI Jateng tadi bagus sekali mengumpulkan mereka untuk menerjemahkan ini (surat edaran) di ormas masing-masing agar mereka bisa mengerti dan bagaimana bisa dilaksanakan sepenuhnya nanti di Jawa Tengah. Maka kenapa tadi keputusan penting ini ada yang bisa dilakukan segera, ada yang butuh waktu selama 10 hari dari sekarang agar ada pemahaman kolektif, syukur-syukur nanti semuanya bisa bersepakat," jelasnya.

"Diharapkan juga tidak melakukan kegiatan seperti tarawih keliling, takbir keliling, pesantren kilat ditiadakan dulu. Itu dari surat edaran Kemenag," imbuhnya.

Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji, mengatakan masing-masing perwakilan dari ulama dan ormas sudah menyampaikan pendapatannya tetapi belum ada satu keputusan bulat. Dalam 10 hari ke depan kami akan bertemu lagi untuk menyamakan dan menemukan keputusan bersama.

"Selama 10 hari ke depan masing-masing akan mendalami dulu, kami yakin akan ada satu keputusan yang bisa dilakukan bersama. Memang ini tidak sama persis dengan apa yang diputuskan di pusat, kita lihat kondisi ke depan terkait Salat tarawih dan salat Idull Fitri" ujarnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)