Pemkot Semarang Belum Berencana Ajukan PSBB untuk Atasi Corona

Selasa, 07 April 2020 - 10:30 WIB
Pemkot Semarang Belum...
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan belum memiliki rencana untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat. FOTO/DOK.iNews/TAUFIK BUDI
A A A
SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan belum memiliki rencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Pusat. Guna mencegah penyebaran virus corona, di antaranya dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan.

"Sampai sejauh ini kami belum ada rencana untuk mengajukan PSBB kepada Kementerian Kesehatan," kata pria yang akrab disapa Hendi itu, Senin (6/4/2020).

Politikus PDIP itu mengaku kebijakan yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Surat Edaran Nomor 440/0005942 tersebut menyangkut Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus 055455 (Covid-19) di Jawa Tengah.

Terdapat empat imbauan yang ditujukan kepada bupati dan wali kota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal serta seluruh pimpinan BUMN di Jawa Tengah. Di antaranya pertama, melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada elemen masyarakat dan pelaku usaha sesuai kewenangannya.

Poin kedua, seluruh instansi melakukan pencegahan sedini mungkin, menyediakan berbagai peralatan dan kebutuhan pengecek kondisi tubuh. Menyediakan alat deteksi suhu tubuh, hand sanitizer serta masker bagi yang sakit, untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian. Serta memastikan tempat umum dalam keadaan bersih dan higienis.

Semua daerah agar dilakukan penundaan atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat tempat umum, seperti car free day, berkemah, study tour, dan sebagainya. Poin keempat, membentuk posko informasi terpadu di masing-masing instansi.

"Upaya-upaya yang dilakukan di Kota Semarang hari ini merujuk pada sebuah Surat Edaran gubernur Provinsi Jawa Tengah," katanya.

"Satu, siswa-siswi diliburkan. Dua, pengaturan jam kerja terhadap aparatur sipil negara dan beberapa hal seperti penutupan tempat wisata dan lain-lain, kita rujukannya edaran Pak Gubernur," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6546 seconds (0.1#10.140)