Darurat Corona, Pemkot Semarang Gratiskan Retribusi Rusunawa dan PKL

Selasa, 07 April 2020 - 09:30 WIB
Darurat Corona, Pemkot...
Pemerintah Kota Semarang membebaskan bea retribusi rusunawa dan pedagang kaki lima (PKL) akibat pandemi corona. FOTO/DOK.KORAN SINDO
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang membebaskan bea retribusi rusunawa dan pedagang kaki lima (PKL) akibat pandemi virus corona. Kebijakan physical distancing mengakibatkan warga tak bisa bekerja normal hingga kehilangan mata pencaharian.

Pembebasan biaya sewa rusunawa dilakukan selama tiga bulan, mulai April sampai Juni 2020. Terdapat 7 rusunawa yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Semarang. Demikian pula PKL yang berjualan di tepi jalan Kota Semarang, selama tiga bulan ke depan juga tak dikenakan pungutan.

"PKL kita gratiskan retribusi. Teman-teman yang hari ini ada di 7 lokasi rusunawa di 27 tower, kita gratiskan 3 bulan ke depan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (6/4/2020).

Dia mengungkapan, hampir semua lini kehidupan di Kota Semarang mengalami tekanan, termasuk pada aktivitas ekonomi. Oleh karenanya, pemerintah mesti hadir ke tengah masyarakat untuk memberikan bantuan termasuk program membebaskan retribusi.

"Saat ini semua lini lesu akibat corona. Apalagi di Kota Semarang trennya masih naik sehingga banyak usaha yang turun dan sepi, bahkan tidak sedikit pula yang kemudian merumahkan pegawainya. Ini menjadi concern kita bersama," tuturnya.

"Maka Pemkot Semarang lakukan upaya dari dua sisi, baik meringankan pengeluaran, juga mencukupi kebutuhan, dengan pembagian sembako salah satunya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9421 seconds (0.1#10.140)