Dampak Corona, Tahapan Pilkada Sleman Harus Ditunda

Senin, 23 Maret 2020 - 17:28 WIB
Dampak Corona, Tahapan Pilkada Sleman Harus Ditunda
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memutuskan menunda beberapa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) September 2020.

Penundaaan ini sebagai tindaklajut dari surat edaran (SE) KPU No 8/2020 tentang pelaksanan keputusan KPU No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikora tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) tertanggal 21 Maret 2020.

“Penundaa ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan atas upaya pemerintah dalam memutus siklus mata rantai dan pencegahan penyabaran Covid-19,” kata Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, Senin (23/3/2020).

Trapsi menjelaskan, berdasarkan SK dan SE KPU itu, maka ada empat tahapan Pilkada yang tertunda. Tahapan yang ditunda itu, yakni penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, pelaksaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. “Belum dipastikan sampai kapan penundaan ini diberlakukan," kata Trapsi.

Mengenai penundaan tahapan Pilkada tersebut apakah akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada di Sleman. Trapsi belum bisa memberikan keterangan secara pasti. Namun yang jelas dengan penundaan ini tentu ada bebebapa tahapan yang pelaksanaannya diundur.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3570 seconds (0.1#10.140)