Jalan Panjang BNN Jateng Kejar Pelaku Pencucian Uang

Senin, 10 Februari 2020 - 23:40 WIB
Jalan Panjang BNN Jateng Kejar Pelaku Pencucian Uang
BNNP Jateng menunjukkan barang bukti TPPU hasil kejahatan narkotika. FOTO :iNews.TV/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Pengejaran pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika tak berjalan mudah. Petugas membutuhkan waktu dua tahun lebih untuk membekuk komplotan pelaku yang aksinya dikendalikan dari balik jeruji besi.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, mengatakan, pengungkapan kasus itu bemula saat petugas mengendus transaksi narkotika yang dikendalikan dari balik penjara. Pada 8 November 2017, Christian Jaya Kusuma alias Sancai (warga binaan Lapas Pekalongan) menyuruh Dedi Kenia Setiawan untuk menerima narkotika jenis sabu seberat 800 gram di Kota Semarang.

Kemudian diketahui bahwa Sancai menggunakan rekening bank atas nama Saniran (telah diputus dengan hukuman 1 tahun penjara) untuk transasksi narkotika. Dari rekening atas nama Saniran mengalir uang yang merupakan hasil transaksi narkotika ke rekening Yamani Aburizal (telah diputus hukuman 3 tahun penjara). Dari rekening Yamani Aburizal dan rekening Dandy Kosasih mengalir ke rekening BCA atas nama Juanda Bintaro Sibuea dan Iqbal.

“Tim BNNP Jateng lantas melakukan penyelidikan dugaan TPPU dengan terduga pelaku Juanda Bintaro Sibuea di wilayah Antapani dan Cibeunyin Kidul Bandung. Berdasarkan KTP dan informasi dari warga setempat, Juanda Bintaro Sibuea identik dengan Iqbal,” kata Benny, kepada awak media, Senin (10/2/2020).

Dia menambahkan, Iqbal sudah sekira dua tahun tidak tinggal di wilayah tersebut. Kemudian tim melakukan penyelidikan di wilayah Karangpawitan Kabupaten Garut dan mendapatkan informasi bahwa tersangka membeli rumah di wilayah tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Perum Enhaka Blok D Nomor 31 Gadog Karangpawitan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat,” lugas dia.

Petugas BNNP Jateng kemudian membawa tersangka ke Kantor BCA KCP Pahlawan Bandung, KCP A. Yani Bandung, dan leassing BCA Finance untuk membuka rekening koran. Setelah dilaksanakan penelusuran data mutasi rekening Koran, tersangka pun mengakui bahwa yang melakukan pengambilan uang adalah yang bersangkutan yakni Iqbal.

“Pengungkapan kasus yang sudah kita lakukan adalah tindak pidana awalnya pada tahun 2017, namun kita tidak berhenti di situ. Kita tetap mencari sampai ke akar-akarnya, kemudian baru pada tahun ini kita bisa mengungkap kasus ini dengan menyita aset dari para tersangka ini,” tutur dia.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4975 seconds (0.1#10.140)