Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kabupaten Bekasi Divonis Bersalah

Kamis, 16 Mei 2019 - 12:31 WIB
Langgar Administrasi Pemilu, KPU Kabupaten Bekasi Divonis Bersalah
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terbukti bersalah secara administratif.

Keputusan tersebut diambil Bawaslu Jabar dalam sidang putusan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu 15 Mei 2019 malam.

Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang dimaksud, yakni kasus dugaan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII tepatnya di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kami menyatakan, KPUD Kabupaten Bekasi terbukti bersalah secara administrasi," tegas Komisioner Bawaslu Jabar yang juga pimpinan sidang gugatan tersebut, Yulianto melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (16/5/2019).

Yulianto memaparkan, pelanggaran yang dimaksud, yakni KPU Kabupaten Bekasi tidak menanggapi keberatan yang dilayangkan pelapor, dalam hal ini saksi
PKS, bahkan hingga rapat pleno rekapitulasi suara digelar di tingkat KPU Jabar.

"Dalam perlakuan terhadap peserta pemilu, (KPU Kabupaten Bekasi) tidak sama karena keberatan pelapor tidak ditanggapi sama dengan peserta pemilu yang lain," jelas Yulianto.

Pelanggaran lainnya, lanjut Yulianto, KPU Kabupaten Bekasi tidak langsung memberikan data rekapitulasi suara Desa Jatimulya yang tercantum dalam formulir DAA-1 pascarekapitulasi suara di tingkat PPK selesai dilakukan. "Formulir (DAA-1) akhirnya diberikan setelah dipaksa pelapor," ujarnya.

"Berdasarkan hal tersebut, maka pihak terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Bekasi bersalah secara administratif," tegas Yulianto lagi.

Disinggung materi gugatan, yakni dugaan penggelembungan suara, Yulianto menjelaskan, hal tersebut tidak dapat dikonfirmasi karena pihak terlapor tidak membawa data yang dipersoalkan. Sehingga, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap bukti-bukti yang disampaikan pelapor.

"Kedua, Bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau menyidangkan perselisihan perolehan suara, itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," tandas Yulianto. (Baca Juga: Bawaslu Jabar Kabulkan Gugatan PPK, KPU Bekasi Diputus Bersalah
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperkarakan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terkait dugaan penggelembungan suara DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII, tepatnya di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelapor yang juga saksi PKS Budi Purwanto menjelaskan, dalam sidang tersebut, pihaknya membawa barang bukti berupa formulir model C1 dan dokumen rekapitulasi suara, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. "Kami juga menghadirkan delapan orang saksi ke persidangan," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (15/5/2019).

Budi melanjutkan, sidang juga melakukan penyandingan data perolehan suara yang menjadi keberatan pelapor, yakni dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1.430 suara menjadi 7.525 suara. "Data yang disandingkan adalah formulir model C1 dengan model DAA-1 Kelurahan Jatimulya yang bermasalah," katanya.

Budi menambahkan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Jabar karena keberatan selisih suara tidak ditanggapi secara baik oleh PPK dan KPU Kabupaten Bekasi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9746 seconds (0.1#10.140)