Satu Terdakwa Mengaku Tak Ikut Mengeroyok Haringga Sirla

Selasa, 15 Januari 2019 - 17:38 WIB
Satu Terdakwa Mengaku Tak Ikut Mengeroyok Haringga Sirla
Tujuh terdakwa, salah satunya Joko Susilo, menengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Joko Susilo (22), menolak mengaku turut mengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. Meski begitu, Joko tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Meski tak melakukan apa-apa, namun Joko ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan kini dia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dan dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PND) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/1/2019).

Pengakuan Joko bahwa dia tidak ikut melakukan pengeroyokan terhadpa korban Haringga itu disampaikan Diidk Sumaryanto, kuasa hukum terdakwa, seusai sidang. "Sampai detik ini, pengakuan dia (Joko) tidak melakukan apa-apa terhadap Haringga Sirla," kata Dikdik.

Menurut Dikdik, fakta yang ada, Joko memang berada di lokasi kejadian saat pengeroyokan terhadap Haringga terjadi. Namun dari keterangan saksi-saksi dan bukti, tidak menunjukkan bahwa Joko turut melakukan pengeroyokan. "Dia saat itu hanya menyelamatkan seseorang. Nanti akan kami hadirkan saksinya," ujar Dikdik.

Disinggung alasan pihak Joko tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU, Dikdik menuturkan, pihaknya akan menghadirkan saksi bahwa Joko tidak terlibat.

"Menyangkut hukum acara kami tak melakukan (eksepsi). Kami ingin fakta persidangan utuh. Saksi-saksi yang dihadirkan akan mempertegas, apakah Joko terlibat atau tidak," ujar dia.

Sementara itu, Ai Sumirah (49), ibu dari Joko Susilo, mengatakan, putranya tidak ikut memukul suporter Persija Jakarta Haringga Sirla di Stadion GBLA hingga meninggal dunia.

"Joko bilang ke saya enggak ikut memukuli, Joko itu anak baik, selama ini tidak ada tabiat kasar," kata Ai yang datang ke PN Bandung mengenakan kerudung biru.

Ai menuturkan, saat kejadian, Joko memang datang bersama terdakwa Cepi Gunawan dan Dn (terdakwa di bawah umur yang telah divonis bersalah). Cepi dan DN merupakan teman Joko di Situgunting.

"Joko bilang saat itu hanya menolong dua perempuan yang kegencet massa. Bahkan dua orang perempuan itu bilang ke saya, dia ditolong Joko dengan cara ditarik dari kerumunan massa. Saya berharap betul dua gadis itu bisa hadir di persidangan karena anak saya benar-benar tidak memukul," ujar dia.

Belakangan diketahui, dua saksi perempuan itu salah satunya adalah cucu dari Adang Ali, seorang pedagang mi bakso yang barang daganganya hancur karena amuk massa yang menganiaya Haringga. "Dia mau dijadikan saksi untuk meringkan Joko Susilo," ungkap Adang Ali.

Diketahui, dalam persidangan, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa tujuh terdakwa, Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21), melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban Haringga Sirla meninggal dunia. Para terdakwa dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 170 ayat 3 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pengeroyokan terhadap Haringga terjadi pada September 2018 di Pintu Biru, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat Persib Bandung berlaga melawan Persija Jakarta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8998 seconds (0.1#10.140)