Suap Meikarta, Bupati Neneng dan Pejabat Pemkab Bekasi Disuap Belasan Miliar

Rabu, 19 Desember 2018 - 13:32 WIB
Suap Meikarta, Bupati Neneng dan Pejabat Pemkab Bekasi Disuap Belasan Miliar
Empat terdakwa kasus suap Meikarta hadir di persidangan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kasus suap pembangunan kota metropolitan baru Meikarta di Kabupaten Bekasi, memasuki tahap baru. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri oleh empat terdakwa dari pengembang Meikarta, yakni Bily Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja, dan Henry Jasmen. Mereka didakwa melanggar tiga pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tipikor dan KUHPidana.

Pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Pasal-pasal tersebu mengatur soal pemberian suap pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa keempat terdakwa melakukan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Jumlah suap yang diterima Neneng dan anak buahnya mencapai belasan miliar rupiah. Uang tersebut diberikan para terdakwa untuk mempermudah proses perizinan proyek Meikarta.

JPU KPK Yadyn mengatakan, terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hingga Oktober 2018 atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018, terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.

"Seluruh uang suap berjumlah Rp16,182 miliar dan SGD270.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Yadyn di ruang sidang.

Yadyn merinci total uang suap tersebut yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemkab Bekasi. Mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menerima uang senilai Rp10,83 miliar dan SGD90.000. Kepala DPMPSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati sebesar Rp1 miliar dan SGD90.000, Jamaludin (Kepala Dinas PUPR) Rp1,2 miliar dan SGD90.000, Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Damkar) Rp952 juta, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto Rp300 juta, dan Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Rp700 juta.

Menurut JPU, pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta. Seperti, Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (IPPT) dan izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang terbagi dalam tiga tahap.

"Tahap pertama 143 hektare, tahap 2 193 hektare, dan tahap 3 101,5 hektare. Proyek itu dinamakan Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar Jaksa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2022 seconds (0.1#10.140)