Susunan SOTK Setda Pemprov Jabar Dipastikan Berubah Tahun Depan

Selasa, 18 Desember 2018 - 16:46 WIB
Susunan SOTK Setda Pemprov...
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemprov Jawa Barat, khususnya yang berada di bawah naungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar dipastikan berubah mulai 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menerangkan, perubahan Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jabar ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang merupakan pengambil keputusan peleburan atau penghapusan.

"Tugas pokok dan fungsinya larut dan digabung ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) karena di situ ada bidang perencanaan, termasuk bidang pengendalian," jelas Iwa di Bandung, Selasa (18/12/2018).

Lewat peleburan ini, aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Biro Administrasi Pembangunan sebagiannya akan dipekerjakan di Bappeda dan disebar ke sejumlah biro di bawah naungan Setda Provinsi Jabar.

Perubahan lainnya, lanjut Iwa, akan berdiri biro Pengadaan Barang dan Jasa yang merupakan gabungan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan.

"Ini sesuai arahan dari Korsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan) Deputi Pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka pengadaan barang dan jasa organisasinya dipimpin selevel eselon 2," katanya.

Biro yang berada di bawah Asisten Ekonomi dan Pembangunan ini, menurut Iwa, akan menggabungkan pengadaan barang dan jasa lewat koordinasi yang semakin kuat. Karena berbentuk biro, fungsi kontrol pun akan semakin baik, terutama dalam peningkatan penyerapan anggaran.

Menurutnya, biro ini hanya bertugas menggelar lelang barang dan jasa, sementara penyusunan spesifikasinya masih dilakukan kuasa pengguna anggaran atau dinas yang bersangkutan.

"Hasil belanjanya harus sesuai dengan yang diharapkan dinas, tugasnya hanya melelangkan. Jadi tugasnya tidak mengubah apapun," jelas Iwa.

Iwa memastikan, proses peleburan Biro Administrasi Pembangunan ke Bappeda dan pendirian Biro Pengadaan Barang dan Jasa harus selesai akhir 2018 ini. Pihaknya menargetkan, SOTK ini sudah berjalan efektif 2 Januari 2019.

Menurut Iwa, perubahan SOTK ini dipastikan hanya terjadi di bagian Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Artinya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan akan membawahkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial tetap membawahkan Biro Hukum, Biro Pemerintahan, dan Kerja Sama serta Biro Pelayanan Pengembangan Sosial dan Asisten Administrasi tetap membawahkan Biro Humas dan Protokol serta Biro Umum dan Biro Organisasi.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2765 seconds (0.1#10.140)