Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2020 - 18:25 WIB
Eks Direktur Keuangan...
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Andra Yastrialsyah Agussalam. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Andra Yastrialsyah Agussalam.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menyatakan Andra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suaps secara berlanjut.

Andra terbukti menerima suap secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700. Majelis memastikan suap berasal dari terdakwa pemberi suap Darman Mappangara (divonis 2 tahun penjara) selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) melalui Andi Taswin Nur (divonis 1 tahun 4 bulan) selaku staf administrasi Darman. (Baca : IPW Sebut Rencana Pembebasan Napi Korupsi Ciderai Rasa Keadilan Publik)

Majelis menegaskan, uang suap terbukti untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor Cabang PT AP II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT INTI (Persero).

Selain itu suap juga dimaksudkan agar mempercepat pembayaran uang muka dari PT AP II ke PT APP kemudian ke PT INTI (Persero).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek Semi BHS dengan nilai pekerjaan sebesar Rp143.825.000.000 untuk PT INTI terdapat dalam satu kontrak untuk enam bandara yang dikelola PT AP II (Persero).

PT APP merupakan anak perusahaan PT AP II (Persero). Sedangkan PT INTI (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi Informasi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan atas nama Andra, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca : Akibat Wabah Corona, Kejari Karawang Tunda Sementara Penanganan Kasus Korupsi)

Persidangan berlangsung secara virtual dengan video konferensi. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK, dan terdakwa Andra di Rutan KPK.

Hakim Fahzal mengungkapkan, perbuatan Andra terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Majelis hakim juga memerintahkan JPU membuka blokir tiga rekening bank.

Atas putusan majelis hakim, Andra bersama tim penasihat hukumnya serta tim JPU pada KPK mengaku pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Andra
(muh)
Berita Terkait
KPK Eksekusi Mantan...
KPK Eksekusi Mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Mengenal Perbedaan Angkasa...
Mengenal Perbedaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II Rumuskan...
PT Angkasa Pura II Rumuskan Protokol Antisipasi New Normal
PT Angkasa Pura II Catat...
PT Angkasa Pura II Catat Peningkatan Penumpang Pesawat 19%
Konsumsi Avtur Sumbagsel...
Konsumsi Avtur Sumbagsel Naik Seiring Bertambahnya Penerbangan
Asyik Bersama Selingkuhan,...
Asyik Bersama Selingkuhan, Pegawai PT Angkasa Pura II Digerebek Istri dan Videonya Viral
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
2 jam yang lalu
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
5 jam yang lalu
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
6 jam yang lalu
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
12 jam yang lalu
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
14 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved