Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2020 - 18:25 WIB
Eks Direktur Keuangan...
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Andra Yastrialsyah Agussalam. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Andra Yastrialsyah Agussalam.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menyatakan Andra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suaps secara berlanjut.

Andra terbukti menerima suap secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700. Majelis memastikan suap berasal dari terdakwa pemberi suap Darman Mappangara (divonis 2 tahun penjara) selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) melalui Andi Taswin Nur (divonis 1 tahun 4 bulan) selaku staf administrasi Darman. (Baca : IPW Sebut Rencana Pembebasan Napi Korupsi Ciderai Rasa Keadilan Publik)

Majelis menegaskan, uang suap terbukti untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor Cabang PT AP II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT INTI (Persero).

Selain itu suap juga dimaksudkan agar mempercepat pembayaran uang muka dari PT AP II ke PT APP kemudian ke PT INTI (Persero).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek Semi BHS dengan nilai pekerjaan sebesar Rp143.825.000.000 untuk PT INTI terdapat dalam satu kontrak untuk enam bandara yang dikelola PT AP II (Persero).

PT APP merupakan anak perusahaan PT AP II (Persero). Sedangkan PT INTI (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi Informasi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan atas nama Andra, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca : Akibat Wabah Corona, Kejari Karawang Tunda Sementara Penanganan Kasus Korupsi)

Persidangan berlangsung secara virtual dengan video konferensi. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK, dan terdakwa Andra di Rutan KPK.

Hakim Fahzal mengungkapkan, perbuatan Andra terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Majelis hakim juga memerintahkan JPU membuka blokir tiga rekening bank.

Atas putusan majelis hakim, Andra bersama tim penasihat hukumnya serta tim JPU pada KPK mengaku pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Andra
(muh)
Berita Terkait
KPK Eksekusi Mantan...
KPK Eksekusi Mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Mengenal Perbedaan Angkasa...
Mengenal Perbedaan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II
PT Angkasa Pura II Rumuskan...
PT Angkasa Pura II Rumuskan Protokol Antisipasi New Normal
PT Angkasa Pura II Catat...
PT Angkasa Pura II Catat Peningkatan Penumpang Pesawat 19%
Konsumsi Avtur Sumbagsel...
Konsumsi Avtur Sumbagsel Naik Seiring Bertambahnya Penerbangan
Asyik Bersama Selingkuhan,...
Asyik Bersama Selingkuhan, Pegawai PT Angkasa Pura II Digerebek Istri dan Videonya Viral
Berita Terkini
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
53 menit yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
1 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
1 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved