Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II Divonis 2,5 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Andra Yastrialsyah Agussalam.
Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menyatakan Andra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suaps secara berlanjut.
Andra terbukti menerima suap secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700. Majelis memastikan suap berasal dari terdakwa pemberi suap Darman Mappangara (divonis 2 tahun penjara) selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) melalui Andi Taswin Nur (divonis 1 tahun 4 bulan) selaku staf administrasi Darman. (Baca : IPW Sebut Rencana Pembebasan Napi Korupsi Ciderai Rasa Keadilan Publik)
Majelis menegaskan, uang suap terbukti untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor Cabang PT AP II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT INTI (Persero).
Selain itu suap juga dimaksudkan agar mempercepat pembayaran uang muka dari PT AP II ke PT APP kemudian ke PT INTI (Persero).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek Semi BHS dengan nilai pekerjaan sebesar Rp143.825.000.000 untuk PT INTI terdapat dalam satu kontrak untuk enam bandara yang dikelola PT AP II (Persero).
PT APP merupakan anak perusahaan PT AP II (Persero). Sedangkan PT INTI (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi Informasi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan atas nama Andra, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca : Akibat Wabah Corona, Kejari Karawang Tunda Sementara Penanganan Kasus Korupsi)
Persidangan berlangsung secara virtual dengan video konferensi. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK, dan terdakwa Andra di Rutan KPK.
Hakim Fahzal mengungkapkan, perbuatan Andra terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Majelis hakim juga memerintahkan JPU membuka blokir tiga rekening bank.
Atas putusan majelis hakim, Andra bersama tim penasihat hukumnya serta tim JPU pada KPK mengaku pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Andra
Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri menyatakan Andra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam delik penerimaan suaps secara berlanjut.
Andra terbukti menerima suap secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD71.000 dan SGD96.700. Majelis memastikan suap berasal dari terdakwa pemberi suap Darman Mappangara (divonis 2 tahun penjara) selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) melalui Andi Taswin Nur (divonis 1 tahun 4 bulan) selaku staf administrasi Darman. (Baca : IPW Sebut Rencana Pembebasan Napi Korupsi Ciderai Rasa Keadilan Publik)
Majelis menegaskan, uang suap terbukti untuk mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di kantor Cabang PT AP II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan PT INTI (Persero).
Selain itu suap juga dimaksudkan agar mempercepat pembayaran uang muka dari PT AP II ke PT APP kemudian ke PT INTI (Persero).
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek Semi BHS dengan nilai pekerjaan sebesar Rp143.825.000.000 untuk PT INTI terdapat dalam satu kontrak untuk enam bandara yang dikelola PT AP II (Persero).
PT APP merupakan anak perusahaan PT AP II (Persero). Sedangkan PT INTI (Persero) adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi Informasi.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan atas nama Andra, di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca : Akibat Wabah Corona, Kejari Karawang Tunda Sementara Penanganan Kasus Korupsi)
Persidangan berlangsung secara virtual dengan video konferensi. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengikuti sidang dari Gedung Merah Putih KPK, dan terdakwa Andra di Rutan KPK.
Hakim Fahzal mengungkapkan, perbuatan Andra terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Majelis hakim juga memerintahkan JPU membuka blokir tiga rekening bank.
Atas putusan majelis hakim, Andra bersama tim penasihat hukumnya serta tim JPU pada KPK mengaku pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Andra
(muh)