Pemprov Jabar Pastikan Bantu Pekerja Di-PHK Akibat Wabah Covid-19

Selasa, 07 April 2020 - 21:35 WIB
Pemprov Jabar Pastikan...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat memastikan akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Ahmad menyikapi banyaknya pekerja yang terkena PHK dan kehilangan pekerjaan di Jabar akibat pandemi Covid-19.

Daud mensebutkan, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianakertrans) Jabar per 5 April 2020 lalu, sebanyak 1.400 lebih perusahaan telah meliburkan, merumahkan, dan mem-PHK pekerjanya. Akibatnya, sekitar 53.000 lebih pekerja kehilangan pendapatan.

"Ini jadi perhatian. Ini masuk dalam kriteria yang akan dapat bantuan dari Gubernur untuk bisa melanjutkan kehidupannya," kata Daud, Selasa (7/4/2020).

Diketahui, Pemprov Jabar bakal memberikan bantuan kepada warga rawan miskin baru terdampak pandemi Covid-19. Setiap kepala keluarga (KK) dipastikan menerima bantuan berupa uang dan bahan pokok senilai Rp500.000/bulan.

Hingga saat ini, lanjut Daud, Pemprov Jabar masih melakukan pendataan terkait penerima bantuan tersebut, termasuk melakukan verifikasi, agar bantuan tepat sasaran.

"Karena seperti Pak Gubernur sampaikan saat video conference dengan Wakil Presiden (KH Ma'ruf Amin), Presiden Jokowi akan turunkan BLT (bantuan langsung tunai) kepada masyarakat yang selama ini tidak terima bantuan," jelasnya.

Meski begitu, Daud meyakinkan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan dana jaring pengaman sosial sekitar Rp4 triliun. Bahkan, Daud juga meyakinkan, dana kas yang tersedia bukan hanya untuk jaring pengaman sosial, namun juga sektor lainnya seperti kesehatan yang dialokasikan sekitar Rp2,8 triliun.

Program pemberian bantuan Rp500.000/bulan tahap pertama akan dimulai pertengahan April mendatang. "Posisi kas sekarang ini uang ada, posisinya uang ada. Kebutuhan tidak hanya buat jaring pengaman sosial, masih kami hitung riilnya ada berapa," ujar dia.

Daud mengakui, dampak buruk Covid-19 terhadap perekonomian memerlukan kajian komprehensif, baik dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), dan semua pihak, termasuk dampak dari PHK massal.

"Permendagri Nomor 1 jadi pedoman bagi kita dalam langkah-langkah pencegahan Covid-19, seperti juga anggaran. Kami sangat hati-hati buat pergeseran, realokasi, dan redistribusi kegiatan yang ada di APBD Jawa Barat 2020," tutur Daud.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar M Ade Afriandi mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah berdampak luas terhadap sektor ketenagakerjaan. Sedikitnya 53.465 pekerja dari 1.476 perusahaan se-Jabar terpaksa dirumahkan, diliburkan, hingga di-PHK.

"Dari total 53.465 pekerja terdampak tersebut 34.365 pekerja di antaranya diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja sudah terkena PHK," ungkap Ade. (BACA JUGA: Imbas Corona, 53 Ribu Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, dan Di-PHK )

Ade mengemukakan, jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV dan II Jabar. Di wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi terdapat 27.218 pekerja terdampak.

"Sementara di wilayah II yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta terdapat 12.206 pekerja terdampak," ujar dia. (BACA JUGA: 120 Karyawan Ramayana Depok Terkena Kebijakan PHK )

Meski begitu, kata Ade, data tersebut masih bersifat sementara. Pihaknya akan melaporkan perkembangan terkait dampak Covid-19 yang berimbas pada perusahaan dan pekerjanya. (BACA JUGA: Dampak Pandemi Corona, Ribuan Pekerja di Jabar Di-PHK dan Dirumahkan )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2739 seconds (0.1#10.140)