Pemprov Jabar Pastikan Bantu Pekerja Di-PHK Akibat Wabah Covid-19

Selasa, 07 April 2020 - 21:35 WIB
Pemprov Jabar Pastikan...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
Pemprov Jawa Barat memastikan akan memberikan bantuan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Ahmad menyikapi banyaknya pekerja yang terkena PHK dan kehilangan pekerjaan di Jabar akibat pandemi Covid-19.

Daud mensebutkan, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianakertrans) Jabar per 5 April 2020 lalu, sebanyak 1.400 lebih perusahaan telah meliburkan, merumahkan, dan mem-PHK pekerjanya. Akibatnya, sekitar 53.000 lebih pekerja kehilangan pendapatan.

"Ini jadi perhatian. Ini masuk dalam kriteria yang akan dapat bantuan dari Gubernur untuk bisa melanjutkan kehidupannya," kata Daud, Selasa (7/4/2020).

Diketahui, Pemprov Jabar bakal memberikan bantuan kepada warga rawan miskin baru terdampak pandemi Covid-19. Setiap kepala keluarga (KK) dipastikan menerima bantuan berupa uang dan bahan pokok senilai Rp500.000/bulan.

Hingga saat ini, lanjut Daud, Pemprov Jabar masih melakukan pendataan terkait penerima bantuan tersebut, termasuk melakukan verifikasi, agar bantuan tepat sasaran.

"Karena seperti Pak Gubernur sampaikan saat video conference dengan Wakil Presiden (KH Ma'ruf Amin), Presiden Jokowi akan turunkan BLT (bantuan langsung tunai) kepada masyarakat yang selama ini tidak terima bantuan," jelasnya.

Meski begitu, Daud meyakinkan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan dana jaring pengaman sosial sekitar Rp4 triliun. Bahkan, Daud juga meyakinkan, dana kas yang tersedia bukan hanya untuk jaring pengaman sosial, namun juga sektor lainnya seperti kesehatan yang dialokasikan sekitar Rp2,8 triliun.

Program pemberian bantuan Rp500.000/bulan tahap pertama akan dimulai pertengahan April mendatang. "Posisi kas sekarang ini uang ada, posisinya uang ada. Kebutuhan tidak hanya buat jaring pengaman sosial, masih kami hitung riilnya ada berapa," ujar dia.

Daud mengakui, dampak buruk Covid-19 terhadap perekonomian memerlukan kajian komprehensif, baik dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), dan semua pihak, termasuk dampak dari PHK massal.

"Permendagri Nomor 1 jadi pedoman bagi kita dalam langkah-langkah pencegahan Covid-19, seperti juga anggaran. Kami sangat hati-hati buat pergeseran, realokasi, dan redistribusi kegiatan yang ada di APBD Jawa Barat 2020," tutur Daud.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jabar M Ade Afriandi mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah berdampak luas terhadap sektor ketenagakerjaan. Sedikitnya 53.465 pekerja dari 1.476 perusahaan se-Jabar terpaksa dirumahkan, diliburkan, hingga di-PHK.

"Dari total 53.465 pekerja terdampak tersebut 34.365 pekerja di antaranya diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja sudah terkena PHK," ungkap Ade. (BACA JUGA: Imbas Corona, 53 Ribu Pekerja di Jabar Diliburkan, Dirumahkan, dan Di-PHK )

Ade mengemukakan, jumlah pekerja terdampak terbanyak berada di wilayah IV dan II Jabar. Di wilayah IV yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi terdapat 27.218 pekerja terdampak.

"Sementara di wilayah II yang meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Purwakarta terdapat 12.206 pekerja terdampak," ujar dia. (BACA JUGA: 120 Karyawan Ramayana Depok Terkena Kebijakan PHK )

Meski begitu, kata Ade, data tersebut masih bersifat sementara. Pihaknya akan melaporkan perkembangan terkait dampak Covid-19 yang berimbas pada perusahaan dan pekerjanya. (BACA JUGA: Dampak Pandemi Corona, Ribuan Pekerja di Jabar Di-PHK dan Dirumahkan )
(awd)
Berita Terkait
KSPI: Data PHK Resahkan...
KSPI: Data PHK Resahkan Buruh, Patut Dipertanyakan
Akibat Wabah COVID-19,...
Akibat Wabah COVID-19, 62.848 Buruh di Jabar Dirumahkan dan Kena PHK
Karena Covid-19, Tak...
Karena Covid-19, Tak Ada Aksi Demo Tapi Ratusan Pekerja Kena PHK
Isu PHK 1,5 Juta Pekerja,...
Isu PHK 1,5 Juta Pekerja, KSPI Minta DPR Hentikan Pembahasan Omnibus Law
6.206 Buruh Bekasi Terdampak...
6.206 Buruh Bekasi Terdampak Corona
Serikat Pekerja Bentuk...
Serikat Pekerja Bentuk Posko untuk Advokasi Buruh yang Dirumahkan
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
40 menit yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
6 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
11 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
11 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved