Tak Lelah, Polda Jabar dan Jajaran 5.566 Kali Membubarkan Kerumunan Orang
A
A
A
BANDUNG - Sejak virus corona atau Covid-19 mewabah disusul dengan terbitnya Maklumat Kapolri, Polda Jabar dan jajaran tak kenal lelah melakukan sosialisasi kebijakan social distancing. Pembubaran kerumunan orang pun dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran virus tersebut.
Polda Jabar mencatat, selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II, kepolisian jajaran telah 5.566 kali membubarkan kerumunan orang di seluruh wilayah Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pembubaran kerumunan orang itu berdasarkan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri. Namun melakukan pembubaran kerumunan orang, polisi mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.
Petugas jajaran Polda Jawa Barat dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II. Foto/dok.Humas Polda Jabar
Karena itu, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan sebab masyarakat yang dibubarkan mematuhi anjuran atau imbauan petugas. "Penegakan hukum itu langkah terakhir," kata Erlangga dihubungi melalui telepon, Selasa (7/4/2020). (Baca : Melawan saat Polisi Bubarkan Kerumunan Massa, Ini Pasal dan Sanksi Pidananya)
Diketahui, petugas kepolisian menggunakan beberapa cara untuk membubarkan orang yang berkerumun, selain dengan mendatangi langsung lokasi dan menutup ruas jalan yang biasa dijadikan tempat keramaian masyarakat, petugas juga memanfaatkan teknologi drone, seperti yang dilakukan Polres Cimahi.
Petugas Polres Cimahi menggunakan drone untuk membubarkan kerumunan orang. Drone tersebut dilengkapi kamera dan pengeras suara. Petugas pengendali bisa memantau setiap lokasi dari jarak jauh. Saat terlihat ada kerumunan orang, drone akan mendekat dan petugas memberikan imbauan agar membubarkan diri.
"Kami memanfaatkan kemajuan teknologi drone untuk melaksanakan pembubaran massa. Teknologi ini memudahkan," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Polda Jabar mencatat, selama pelaksanaan Operasi Aman Nusa II, kepolisian jajaran telah 5.566 kali membubarkan kerumunan orang di seluruh wilayah Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pembubaran kerumunan orang itu berdasarkan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri. Namun melakukan pembubaran kerumunan orang, polisi mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.
Petugas jajaran Polda Jawa Barat dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II. Foto/dok.Humas Polda Jabar
Karena itu, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan sebab masyarakat yang dibubarkan mematuhi anjuran atau imbauan petugas. "Penegakan hukum itu langkah terakhir," kata Erlangga dihubungi melalui telepon, Selasa (7/4/2020). (Baca : Melawan saat Polisi Bubarkan Kerumunan Massa, Ini Pasal dan Sanksi Pidananya)
Diketahui, petugas kepolisian menggunakan beberapa cara untuk membubarkan orang yang berkerumun, selain dengan mendatangi langsung lokasi dan menutup ruas jalan yang biasa dijadikan tempat keramaian masyarakat, petugas juga memanfaatkan teknologi drone, seperti yang dilakukan Polres Cimahi.
Petugas Polres Cimahi menggunakan drone untuk membubarkan kerumunan orang. Drone tersebut dilengkapi kamera dan pengeras suara. Petugas pengendali bisa memantau setiap lokasi dari jarak jauh. Saat terlihat ada kerumunan orang, drone akan mendekat dan petugas memberikan imbauan agar membubarkan diri.
"Kami memanfaatkan kemajuan teknologi drone untuk melaksanakan pembubaran massa. Teknologi ini memudahkan," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
(muh)