2 Pekan Terapkan Lapak Asik, BP Jamsostek Cimahi Proses Klaim JHT Rp6,2 Miliar
A
A
A
CIMAHI - BP Jamsostek Cabang Cimahi telah memproses sebanyak 563 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari peserta atau senilai Rp6.211.016.120.
Jumlah klaim itu tercatat dalam dua minggu terakhir atau sejak dijalankannya protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) pada 23 Maret 2020 lalu.
Protokol Lapak Asik merupakan layanan online dari BP Jamsostek yang dilakukan tanpa kontak fisik untuk menekan potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Upaya ini juga untuk mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran wabah virus yang awalnya muncul dari Kota Wuhan, China ini.
"Sekarang kami lebih memfokuskan layanan online tanpa kontak fisik melalui protokol Lapak Asik. Selama dua minggu protokol ini dilakukan atau sampai Jumat (3/4/2020), kami sudah memproses sebanyak 563 klaim JHT dengan nilai Rp6,2 miliar lebih," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Cimahi Aang Supono kepada SINDOnews, Sabtu (4/4/2020).
Aang memastikan, meskipun dilakukan tanpa kontak fisik atau secara online, namun layanan bagi peserta yang ingin memproses klaim tetap berjalan normal.
Protokol ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, selama pemerintah masih menetapkan masa darurat Corona. Tujuannya selain untuk mempermudah peserta, hal ini juga sebagai upaya preventif sesuai standar yang berlaku di BP Jamsostek.
BP Jamsostek Cabang Cimahi memohon pengertian kepada peserta, karena prosedur ini adalah untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan demi kebaikan bersama.
Untuk melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, lanjut Aang, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas.
Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, Whatsapp/SMS atau telepon.
Menurutnya, jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi dan diminta untuk memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.
Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta via videocall.
"Selain klaim JHT, pengajuan klaim lainnya juga diberlakukan protokol Lapak Asik. Yang pasti penyelesaian proses tidak ada perbedaan antara tatap muka dan protokol Lapak Asik. Kalau perlu info lebih lanjut bisa kontak ke Layanan Masyarakat 175, atau ke situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id,” pungkas dia.
Jumlah klaim itu tercatat dalam dua minggu terakhir atau sejak dijalankannya protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) pada 23 Maret 2020 lalu.
Protokol Lapak Asik merupakan layanan online dari BP Jamsostek yang dilakukan tanpa kontak fisik untuk menekan potensi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Upaya ini juga untuk mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran wabah virus yang awalnya muncul dari Kota Wuhan, China ini.
"Sekarang kami lebih memfokuskan layanan online tanpa kontak fisik melalui protokol Lapak Asik. Selama dua minggu protokol ini dilakukan atau sampai Jumat (3/4/2020), kami sudah memproses sebanyak 563 klaim JHT dengan nilai Rp6,2 miliar lebih," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Cimahi Aang Supono kepada SINDOnews, Sabtu (4/4/2020).
Aang memastikan, meskipun dilakukan tanpa kontak fisik atau secara online, namun layanan bagi peserta yang ingin memproses klaim tetap berjalan normal.
Protokol ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan, selama pemerintah masih menetapkan masa darurat Corona. Tujuannya selain untuk mempermudah peserta, hal ini juga sebagai upaya preventif sesuai standar yang berlaku di BP Jamsostek.
BP Jamsostek Cabang Cimahi memohon pengertian kepada peserta, karena prosedur ini adalah untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan demi kebaikan bersama.
Untuk melakukan pelayanan klaim JHT, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, lanjut Aang, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas.
Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, Whatsapp/SMS atau telepon.
Menurutnya, jika yang bersangkutan tidak berhasil mengunggah dokumen, peserta akan diinformasikan untuk datang langsung ke Kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi dan diminta untuk memasukkan dokumen ke dalam dropbox yang tersedia untuk diproses lebih lanjut.
Adapun pada saat verifikasi dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut, petugas akan menghubungi peserta via videocall.
"Selain klaim JHT, pengajuan klaim lainnya juga diberlakukan protokol Lapak Asik. Yang pasti penyelesaian proses tidak ada perbedaan antara tatap muka dan protokol Lapak Asik. Kalau perlu info lebih lanjut bisa kontak ke Layanan Masyarakat 175, atau ke situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id,” pungkas dia.
(awd)