BP Jamsostek Rangkul Korban PHK agar Kembali Bekerja hingga Sukses

Kamis, 19 Desember 2019 - 16:31 WIB
BP Jamsostek Rangkul Korban PHK agar Kembali Bekerja hingga Sukses
Direktur Pelayanan BP JamsostekKrishna Syarif (kiri) memaparkan program vokasi dalam konferensi pers di Hotel Courtyard by Marriot, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau yang kini dikenal dengan BP Jamsostek menggulirkan program vokasi bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), agar bisa kembali bekerja atau berwirausaha.

Melalui program tersebut, BP Jamsostek merangkul para korban PHK untuk diberikan berbagai macam pelatihan keterampilan, mulai dari teknisi forklift, crane, listrik, basic hospitality, basic manufacture, perhotelan (pastry bakery, barista, fb service, housekeeping), tata boga, tata kecantikan rambut, make up, desain grafis, perakitan komputer, web design, boutique, garment, otomotif, dan masih banyak lagi.

"Lewat program ini, kami ingin yang dulunya pekerja kembali bekerja atau mereka yang dulunya bekerja bisa menjadi majikan yang mandiri," ujar Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif dalam konferensi pers di Hotel Courtyard by Marriot, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).

Menurut Krishna, pelaksanaan program vokasi dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal, program tersebut telah dinikmati oleh peserta di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten serta akan terus dikembangkan secara bertahap di 11 wilayah operasional BP Jamsostek di seluruh Indonesia.

Sejak diluncurkan awal September 2019, lanjut Krishna, Jabar menjadi provinsi dengan jumlah peserta program vokasi terbesar. Saat ini, dari total peserta program vokasi yang mencapai 2.653 orang, 1.038 orang di antaranya tersebar di Jabar, yakni Bandung, Bekasi, Bogor, Karawang, Cikarang, Cileungsi, dan Depok.

"Sejak di-launching awal September (2019), per hari ini, peserta di Jawa Barat luar biasa, yakni 1.038 orang. Secara nasional itu jumlahnya 2.653, jadi hampir 50 persen," sebut Krishna seraya mengatakan, program ini digelar dalam rangka mewujudkan mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul untuk Indonesia maju.

Krishna mengatakan, program vokasi ini penting untuk terus dikembangkan. Terlebih, jumlah pekerja yang mengalami PHK cenderung terus meningkat sebagai dampak disrupsi 4.0 dan kelesuan dunia industri saat ini. Melalui program vokasi, para korban PHK akan mendapatkan penguatan kapasitas sebagai salah satu solusi peningkatan kualitas SDM.

Berdasarkan catatan pihaknya, jumlah korban PHK di Jabar saat ini mencapai 300.000 orang dan diprediksi terus bertambah. Dia memastikan, pihaknya akan terus menginventarisasi korban PHK untuk kemudian diajak mengikuti program vokasi.

Krishna juga memprediksi, peserta program vokasi akan menunjukkan fenomena yang terus bertambah. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau para pemberi kerja dan balai-balai latihan kerja bekerja sama dengan BP Jamsostek untuk memberikan berbagai macam pelatihan bagi korban PHK.

Namun, pihaknya tetap menerapkan beberapa kriteria bagi keberlangsungan pelatihan agar terjaminnya mutu bagi peserta, antara lain lembaga pelatihan kerja milik pemerintah maupun swasta harus memiliki izin operasional resmi, memiliki minimal dua jenis modul pelatihan, dan memiliki kerja sama dengan perusahaan penyerap tenaga kerja.

"Kami juga terus melakukan berbagai langkah penguatan, seperti kerja sama dengan pihak perbankan dalam penyiapan KUR (modal kerja) hingga pelatihan pekerja migran untuk disalurkan ke negara-negara yang membutuhkan tenaga kerja migran," paparnya.

Bagi calon peserta yang tertarik mengikuti program ini, kata Krishna, dapat mengakses laman www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun persyaratannya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) valid, dan menjadi peserta BP Jamsostek minimal selama satu tahun.

Persyaratan lainnya, yakni pekerja yang terkena PHK karena berakhirnya kontrak kerja maupun kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja serta berusia maksimal 40 tahun.

"Ini adalah masa depan kita semua dan komitmen pemerintah untuk membentuk profil SDM yang tangguh dan unggul sesuai visi misi Bapak Presiden Joko Widodo," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5654 seconds (0.1#10.140)