Pemkab Purwakarta Ajak TNI/Polri Tangani Pencemaran Sungai

Jum'at, 22 November 2019 - 16:19 WIB
Pemkab Purwakarta Ajak TNI/Polri Tangani Pencemaran Sungai
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika merasa kewenangan untuk menindak perusahaan yang membuang limbah ke sungai cukup terbatas. Sehingga pihaknya meminta keterlibatan TNI/Polri untuk menindaknya. Foto/Diskominfo Purwakarta
A A A
PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta kewalahan menangani pencemaran sungai dari limbah perusahaan-perusahaan nakal. Kewenangan penindakan pun cukup terbatas terhadap persoalan tersebut. Akhirnya, pemkab meminta bantuan TNI/Polri untuk menindak tegas atas pelanggaran lingkungan itu.

"Kami mengajak TNI/Polri untuk bersinergi dalam menindak tegas perusahaan nakal ini. Karena kewenangan kami terbatas. Apabila terbukti, harus dproses secara hukum agar menimbulkan efek jera," tegas Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Jumat (22/11/2019).

Dia menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, hingga saat ini masih ada perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah cairnya ke anak Sungai Citarum. Di Purwakarta terdapat dua aliran sungai besar, yakni Sungai Citarum sepanjang sekitar 43 kilometer dan Sungai Cilamaya yang letaknya berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang dan Karawang.

"Kami melihat kedua sungai itu kondisinya masih sangat memprihatinkan akibat pencemaran limbah dari industri dan rumah tangga," jelas dia.

Seperti di aliran Citarum, terang dia, saat ini ada tujuh perusahaan yang berbatasan langsung dengan sungai terpanjang di Jabar ini. Dari tujuh perusahaan itu satu di antaranya terindikasi membuang limbah cairnya ke Sungai Cikao yang merupakan anak Sungai Citarum.

Pihaknya juga mengaku telah menegur satu perusahaan tersebut. Namun, belum ada respons dan pemerintah masih menunggu itikad baiknya dari pihak perusahaan. Sementara, di Sungai Cilamaya ada tiga perusahaan yang terindikasi membuang limbah langsung ke sungai. Bahkan, satu di antaranya saat ini sedang dalam proses hukum.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6648 seconds (0.1#10.140)