Satreskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Akumobil

Selasa, 12 November 2019 - 17:06 WIB
Satreskrim Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Akumobil
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung segera menetapkan tersangka baru terkait kasus penipuan dan penggelapan PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil.

Tersangka baru tersebut diindikasikan jajaran direksi atau pimpinan Akumobil. "Kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus Akumobil. Saat ini kami tengah memperkuat barang bukti dan saksi-saksi. Tersangka baru itu dari jajaran direktur dan dari yang lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai ditemui di Mako Satreskrim, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (12/11/2019).

Untuk melengkapi berkas perkara, ujar Rivai, penyidik kembali menyita sejumlah barang bukti baru kasus Akumobil. Antara lain, dua unit mobil mewah Toyota Fortuner dan Mercedes Benz tipe CLA200 empat pintu.

Dua kendaraan mewah yang diduga kuat dibeli dengan uang konsumen atau korban Akumobil tersebut disita dari rumah tersangka Bryan Jhon alias Bryan yang berada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Saat ini, dua mobil tersebut telah berada di Mapolrestabes Bandung.

"Selain itu kami juga menyita perhiasan emas senilai Rp20 juta dan empat buah tas mewah antara lain merek Gucci dan Luis Vuitton. Satu tas itu berharga Rp15 juta ke atas. Disita pula uang tunai Rp300 juta," ujar dia.

Jadi jumlah kendaraan yang diamankan sebanyak sembilan unit mobil dan lima unit sepeda motor. Nilai total aset yang disita tersebut mencapai Rp3,5 miliar lebih.

Rifai menuturkan, tas mewah dan perhiasan emas tersebut diamankan dari save house yang ditinggali oleh keluarga tersangka Bryan. "Tas dan perhiasan itu dipakai istri dan tersangka Bryan," tutur Rifai.

Sampai saat ini, ungkap Kasat Reskrim, jumlah korban yang terdata di Satreskrim sebanyak 480 orang lebih. Sedangkan jumlah laporaan di Polrestabes Bandung tiga laporan. "Ada juga korban yang melapor ke Polda Jabar. Nanti disatukan," ungkap Kasat Reskrim.

Sementara, total kerugian yang dialami konsumen atau korban Akumobil mencapai Rp100 miliar. Jumlah kerugian itu kemungkinan besar bakal bertambah seiring semakin banyak korban yang terdata.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset terkait Akumobil yang belum disita. Untuk itu, penyidik meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Korban tidak hanya di Kota Bandung dan sekitarnya, tetapi juga Kota/Kabupaten Cirebon, Kuningan, dan Majalengka. Mereka sudah membuat daftar atau list korban," kata Rifai.

Untuk saat ini, tandas Kasat Reskrim, pihaknya baru menerapkan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Namun penyidik kemungkinkan juga bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kalau sudah pakai TPPU, semua aset terkait kasus ini bisa disita," tandas dia. (BACA JUGA: Akumobil Jual Mobil-Motor Baru Sangat Murah karena Ada Investor, Benarkah? )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3507 seconds (0.1#10.140)