4 Hari Sekap dan Perkosa Gadis ABG, 2 Pria Setengah Baya Diringkus Polisi

Selasa, 08 Oktober 2019 - 00:43 WIB
4 Hari Sekap dan Perkosa Gadis ABG, 2 Pria Setengah Baya Diringkus Polisi
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
CIANJUR - Dua pria setengah baya, JR (54) dan AH (44) ditangkap polisi karena diduga menyekap dan memperkosa gadis di bawah umur, AL (17) selama empat hari berturut-turut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka JR dan AH ditangkap di rumahnya masing-masing setelah Polres Cianjur menerima laporan korban.

JR diringkus di rumahnya Gang Harapan ll, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabaapten Cianjur dan AH di Kampung Rancawaru, Kelurahan Girijaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.

"Saat ini, Polres Cianjur tengah memburu satu pelaku yang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu ED," kata Truno, Senin (7/10/2019).

Truno mengemukakan, penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban AL terjadi pada Kamis 3 Oktober 2019 sekitar jam 09.00 WIB. Peristiwa itu berlangsung di rumah tersangka JR di Gang Harapan ll, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.

Modus operandi korban AL terlebih dahulu diculik kemudian disekap selama empat hari dan diperkosa secara bergilir oleh para tersangka.

"Kronologi awal mula kejadian pada Rabu 2 Oktober 2019 sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka JR mendatangi rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur. Tersangka JR masuk ke kamar korban melalui jendela yang dicongkel. Setelah itu JR menyekap korban dengan menggunakan kain hitam hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Truno.

Kemudian, tutur Truno, pelaku JR membawa korban menggunakan sepeda motor Satria FU nopol F 5241 TS. Korban AL dibawa ke rumah tersangka JR di Gang Harapan ll, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.

"Ketika korban tersadar, temyata korban sudah berada di rumah tersangka JR dan dalam keadaan telanjang bulat. Setelah itu korban diperkosa oleh tersangka JR dan dilanjutkan oleh tersangka AH dan ED secara bergantian selama empat hari," tutur Kabid Humas.

Selama empat hari petaka itu juga, ungkap Truno, korban AL disekap di rumah JR. Jika menolak melayani nafsu setan para pelaku, korban AL ditodong pisau dan diancam akan dibunuh.

"Pada Jumat 04 Oktober 2019, korban kembali diperkosa kembali tersangka ED kemudian dibayar Rp200.000. Tetapi uang tersebut diambil oleh JR untuk ongkos kabur ke Jakarta bersama korban AL. Tersangka JR dan AL ke Jakarta pada Sabtu 5 Oktober 2019 pagi," ungkap Truno.

Di Jakarta, kata Truno, tersangka JR membawa korban AL rumah Yani. Di sini, korban disuruh menjadi pembantu rumah tangga. Namun Yani menolak karena korban dianggap gila. "Akhirnya korban dibawa pulang lagi ke Cianjur oleh JR," kata Truno.

Lalu pada Minggu 6 oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, ujar Kabid Humas, dengan menggunakan bus, korban bersama tersangka JR turun di pertigaan Pasirhayam.

Selanjutnya, korban AL dan tersangka JR jalan kaki ke rumahnya. Tiba di rumah, JR hendak kembali memperkosa korban AL. Korbanpun berhasil kabur dari rumah tersangka sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban ditemani neneknya melapor ke Polres Cianjur. Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat mengamankan para tersangka. Namun ED berhasil kabur dan saat ini tengah diburu oleh petugas," tegas Truno.

Dari pengungkapan kasus ini, tutur Truno, petugas mengamankan motor Satria FU F 5241 TS, Honda Refo Fit F 3191 X, dan sejumlah telepon seluler (ponsel) milik tersangka.

"Tersangka JR dan AH dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dan Pasal 332 KUHPidana. Kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Kabid Humas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3884 seconds (0.1#10.140)