Tempat Judi Milik Herkules Digerebek Polisi

Selasa, 05 Mei 2015 - 14:41 WIB
Tempat Judi Milik Herkules Digerebek Polisi
Tempat Judi Milik Herkules Digerebek Polisi
A A A
BANDUNG - Tim gabungan Polrestabes Bandung menggerebek sebuah bengkel sekaligus Rumah Makan Lapo Recaro di Jalan Surapati yang selama ini dijadikan tempat judi dadu dan kartu, Senin 4 Mei 2015 malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib mengungkapkan, penggerebekan tersebut adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian.

Atas dasar tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan terkait kasus perjudian.

"Akhirnya, Senin malam kita berhasil mengungkap kasus judi dadu dan kartu," jelas Ngajib, Selasa (5/5/2015).

Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian mengamankan 26 orang pria. Namun dari hasil penyelidikan polisi hanya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara sisanya masih berstatus saksi.

"Delapan orang itu terdiri dari bandar, pengelola tempat, dan pemain. Sementara saksi yang turut diamankan adalah orang-orang yang berada di lokasi saat kejadian," katanya.

Ngajib membeberkan, kedelapan tersangka tersebut adalah Herkules Simanjuntak dan Nuah Ginting sebagai pemilik tempat‎, Nurdin Marbun sebagai bandar dan lima orang pemain yakni Amir Saripudin, Yayan Sundadi, Tete Sulaiman, AA Suryana, dan Saiful.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka kini telah ditahan di Rutan Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4059 seconds (0.1#10.140)