Bawa Enam Senjata Tajam, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Minggu, 26 April 2015 - 15:05 WIB
Bawa Enam Senjata Tajam, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Bawa Enam Senjata Tajam, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
A A A
SEMARANG - Dua pemuda asal Kabupaten Demak terpaksa ditangkap petugas Unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Gayamsari Semarang karena membawa aneka senjata tajam. Mereka ditangkap saat pesta minuman keras (miras) di sekitar Rumah Susun Kaligawe, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Kapolsek Gayamsari Kompol Dil Yanto menyebut, identitas dua pemuda asal Demak itu masing-masing Muhammad Hanas dan Mualimin. Mereka asal Bonang, Kabupaten Demak.

"Mereka masih kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan," ungkapnya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Minggu (26/4/2015) siang.

Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap Minggu (26/4/2015) dini hari. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah, melihat gerombolan pemuda tengah pesta miras sembari membawa senjata tajam di sekitar rusun. Jumlahnya, enam pemuda.

Warga melapor ke Babinkamtibmas Polsek Gayamsari yang ditugaskan di sana. Dari sinilah informasi berantai hingga ke mapolsek. Saat petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapati enam pemuda tengah mabuk.

"Mereka bukan warga sini," kata Soni, salah satu warga di sekitar TKP.

Saat didatangi di TKP, ternyata benar ada pula senjata tajam yang dibawa. Ada dua orang yang membawa senjata tajam. Jumlah senjata tajamnya hingga enam buah yakni celurit, gobang, hingga pedang yang panjangnya lebih dari 50 cm.

"Mereka kami periksa pelan-pelan, karena kondisinya masih terpengaruh miras. Kami kenakan Undang-Undang Darurat sementara. Tapi kami masih kembangkan, apakah mereka terlibat tindak pidana lainnya atau tidak. Kalau terlibat, maka akan kami proses sidik (penyidikan)," beber Dili Yanto.

Dua pemuda itu sejauh ini masih diamankan di Mapolsek Gayamsari. Keterangan awal yang berhasil dikorek dari dua pelaku itu, mereka nekat ke TKP dengan tujuan akan balas dendam musuh mereka di rusun. Sebelumnya mereka mengaku ada perkelahian.

Pasal yang sementara dikenakan adalah Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9277 seconds (0.1#10.140)