Janji Dinikahi, Dua Siswi Rela Ditiduri

Rabu, 25 Maret 2015 - 15:17 WIB
Janji Dinikahi, Dua Siswi Rela Ditiduri
Janji Dinikahi, Dua Siswi Rela Ditiduri
A A A
PEKALONGAN - Casroni (19), warga Sawangan Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan harus mendekam di hotel prodeo Mapolres pekalongan atas dugaan pencabulan terhadap dua pelajar perempuan.

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi, melalui Kasubag Humas Polres Pekalongan, AKP Gunthur Tri Harjanti membenarkan penahanan Casroni.

"Satu korban merupakan pelajar SMP dan satu korban lainnya adalah pelajar SMK," katanya.

Penangkapan pelaku tersebut lanjut Gunthur, berdasarkan laporan orang tua kedua korban serta hasil penyelidikan jajaran Polres Pekalongan atas laporan tersebut.

"Ternyata benar, kemudian jajaran kami berhasil menangkap pelaku saat sedang nonton konser musik," terangnya.

Diungkapkan, kedua korban diketahui berinisial HS (15) warga Desa Doro Kecamatan Doro dan VN (16), warga Desa Banjarsari Kecamatan Talun. Aksi bejat pelaku tersebut, dilakukan di rumahnya sendiri.

"Kalau korban VN, kejadiannya tanggal 2 Februari sedangkan korban HS kejadiannya tanggal 7 Maret. Lokasi pencabulan dan persetubuhan itu di rumah pelaku," sebutnya.

Dijelaskan, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabuhi kedua korbannya, yakni dengan menjanjikan akan menikahi korbannya. Sehingga korban bersedia untuk diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada para korban, yakni dengan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.

Sementara pelaku Casroni mengaku hanya membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk merayu para korbannya. Setelah itu, para korban diajaknya melakukan hubungan terlarang itu.

"Kenal korban dari teman. Kemudian setelah dua minggu kenal, saya ajak ngamar mau. Mereka takutnya kalau ketahuan orang tuanya," ujarnya.

Saat ini Casroni masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan, untuk kemungkinan adanya korban lainnya. Dia akan dikenai pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2014, mengenai perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2217 seconds (0.1#10.140)