Polisi Sita Miras Senilai Ratusan Juta dari Gudang Distributor

Senin, 02 Maret 2015 - 21:01 WIB
Polisi Sita Miras Senilai Ratusan Juta dari Gudang Distributor
Polisi Sita Miras Senilai Ratusan Juta dari Gudang Distributor
A A A
KUDUS - Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah berhasil menyita 5.187 botol miras baik bermerk maupun oplosan senilai ratusan juta dari gudang distributor di Dukuh Gadon, Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu.

Berdasar hasil penelusuran polisi, ternyata gudang distributor itu tidak hanya memasok miras untuk wilayah Kudus saja, namun juga hingga Kabupaten Jepara. Miras tersebut diketahui dipasok dari Kota Semarang.

"Ini tangkapan paling besar kita tahun ini. Gudang distributor itu juga ternyata terbesar di Kudus," kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (2/3/2015).

Penggerebakan ini merupakan pengembangan dari razia miras di Kecamatan Gebog. Dan setelah ditelusuri, ternyata miras tersebut dipasok dari gudang distributor yang ada di Desa Mijen, Kaliwungu.

Ribuan botol miras yang disita terdiri dari 12 merk berbeda. Selain itu, juga terdapat miras oplosan yang dikemas dalam bekas botol minum kemasan. Diperkirakan, nominal ribuan botol miras itu mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa pemilik gudang distributor itu, yakni Warsito (54), warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Warsito dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Perda No 14 tahun 2012 tentang miras. Ancaman pidananya penjara maksimal 3 bulan dan denda sebesar Rp1 juta - Rp5 juta.

"Gudang distributor itu juga kita rekomendasikan ditutup. Ini penting untuk menekan peredaran miras di Kudus," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4998 seconds (0.1#10.140)