Jadi DPO, Foto Wakapolsek Gunungpati Disebar

Jum'at, 27 Februari 2015 - 23:26 WIB
Jadi DPO, Foto Wakapolsek Gunungpati Disebar
Jadi DPO, Foto Wakapolsek Gunungpati Disebar
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang resmi menetapkan Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (27/2/2015).

Sejak mengamuk di tempat karaoke dan di Mapolsek Gunungpati, Selasa (17/2/2015) silam, perwira polisi itu belum dapat ditangkap.

"Per hari ini (Jumat), yang bersangkutan ditetapkan DPO. Saya tandatangani," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/2/2015).

Berdasarkan data DPO itu, perwira berusia 52 tahun itu mempunyai NRP: 63080333. Dia lahir di Banyumas 7 Agustus 1963.

Ciri-ciri; tinggi badan 168 cm, berat badan 75 kg, kepala datar atas, bentuk muka oval, mata biasa, hidung biasa/berkumis, rambut ikal, bibir tebal, warna kulit sawo matang, warna rambut, dan mata hitam.

Alamat tempat tinggal terakhirnya di Perumahan Korpri Blok R XI A, Nomor 6, RT 002/ RW 006 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Oknum polisi tersebut melanggar Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Saya rasa dia sudah tidak pantas jadi aparat penegak hukum," lanjut dia.

Terkait dokumen DPO itu, Djihartono mengatakan akan disebar di kalangan internal hingga nantinya ke polres-polres lain. (Baca: Mabuk Rusuh, Wakapolsek Gunungpati Diburu Polisi se-Semarang)

Jika mengetahui keberadaanya atau tertangkap, bisa diinformasikan ke Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang di nomor 081228457629. Keterangan lainnya, AKP Hadi tidak membawa senjata api.

Seperti diketahui, AKP Hadi awalnya mengamuk di Karaoke Kumala Asri Gunungpati Semarang, sesaat setelah mabuk dan berkaraoke dengan 2 SPG. Di Mapolsek, tak lama kemudian, AKP Hadi mengamuk membawa golok, mengancam menggorok leher Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi.

Tak hanya itu, dia juga merusak ruang piket intel dan merusak mobil kapolsek sebelum melarikan diri.

Catatan Propam Polda Jateng, pada 2004 saat masih berpangkat Iptu, Hadi pernah dihukum pidana 3 bulan penjara karena menganiaya seorang wanita panggilan.

Pada 2012, saat sudah naik pangkat menjadi AKP, Hadi pernah tersangkut kasus membawa keluar tahanan perempuan kasus narkoba dari penjara Polrestabes Semarang.

Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Pol Hendra Supriatna mengimbau AKP Hadi untuk menyerahkan diri. "Anggota terus bekerja untuk mengamankan dia," tandasnya.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2553 seconds (0.1#10.140)