Hakim Tolak Gugatan PT SWA Terkait Sengketa Sodong

Kamis, 27 November 2014 - 03:02 WIB
Hakim Tolak Gugatan PT SWA Terkait Sengketa Sodong
Hakim Tolak Gugatan PT SWA Terkait Sengketa Sodong
A A A
KAYUAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, akhirnya menolak gugatan PT Sumber Wangi Alam (SWA) dan eksepsi tergugat (masyarakat Sodong) terhadap 633,2 hektare lahan sawit yang menjadi objek sengketa.

Hal tersebut terungkap pada sidang putusan perkara perdata dengan nomor 06/Pdt.G/2014/PN.KAG.

Dengan ditolaknya gugatan ataupun eksepsi tergugat, membuat sengketa agraria antara masyarakat Desa Sungai Sodong, dengan PT SWA masih berpotensi konflik.

"Melihat fakta-fakta di persidangan, begitu juga melihat hasil sidang lapangan, maka majelis hakim memutuskan, tidak mengabulkan gugatan penggugat (PT SWA) dan juga tidak mengabulkan eksepsi tergugat (masyarakat) dalam kasus sengketa tanah seluas 633,2 Ha " kata ketua majelis hakim Duminggus Silaban saat memimpin sidang, Rabu (26/11/2014).

Setelah adanya putusan tersebut baik tergugat maupun penggugat diberi waktu 14 hari oleh majelis hakim untuk pikir-pikir.

"Kami persilahkan untuk berpikir kembali apakah kasus ini selesai sampai di sini atau ada upaya hukum lain, baik dari tergugat maupun penggugat." jelasnya.

Kuasa hukum tergugat dari Public Interest Lawyer Network Mualimin Pardi Dahlan, mengatakan, pihaknya mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang terkesan tidak berani mengambil putusan yang membela hak masyarakat.

Padahal kata dia, tanah seluas 633,2 Ha yang menjadi objek sengketa adalah tanah masyarakat Desa Sungai Sodong yang berasal dari 4 kelompok masyarakat yang direncanakan dijadikan plasma oleh PT SBA (Penggugat).

"Akan tetapi faktanya lahan seluas 633,2 Ha tersebut dimasukkan penggugat ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) Penggugat yang terbit tahun 2001 dan dijadikan kebun inti oleh Penggugat tanpa proses pelepasan atau ganti rugi sedikit pun," katanya.

Hal ini dibuktikan berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Adat Atas Tanah yang dibuat tahun 1987 dan tahun 1989 yang ditanda tangani Gusmaran, dalam kedudukannya sebagai Camat Mesuji, yang diajukan para tergugat sebagai bukti surat (tertulis) dalam persidangan.

"Surat Keterangan Hak Milik Adat Atas Tanah ini menunjukkan bahwa lahan seluas 633,2 Ha yang menjadi Objek Sengketa merupakan milik Warga Desa Sungai Sodong yang belum pernah diganti rugi pihak Penggugat," ujarnya.

Melihat fakta-fakta dipersidangan menurut dia, seharusnya majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, tapi kenyataanya hakim malah membuat kasus ini menggantung.

Ditambahkannya, akibat dari keputusan hakim yang menggantung posisi lahan sengketa tersebut masih tetap seperti semula.

Sehingga tidak menutup kemungkinan konflik pun akan kembali terjadi seandainya masyarakat kembali menguasai lahan yang disengketakan tersebut.

“Padahal dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan bahwa konflik yang terjadi ini akan berdampak pada sosial, ekonomi, hukum dan politik. Tapi dalam putusannya hakim terkesan tidak berani,” katanya.

Terkait putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum lain." Sekarang kita masih diberi kesempatan untuk memikirkan kembali putusan tersebut hingga 14 hari kedepan,” jelasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3416 seconds (0.1#10.140)