Satu Pelaku Pembobol ATM Rp1,3 Miliar Dikejar ke Bali

Rabu, 08 Oktober 2014 - 23:30 WIB
Satu Pelaku Pembobol ATM Rp1,3 Miliar Dikejar ke Bali
Satu Pelaku Pembobol ATM Rp1,3 Miliar Dikejar ke Bali
A A A
YOGYAKARTA - Polda DIY masih mengejar seorang pembobol uang nasabah melalui ATM Rp1,3 miliar. Sebelumnya, petugas telah menangkap dua dari tiga pelaku.

Dua orang tersebut berinisial GN (38) warga Pomah, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, dan MR (36), pedagang sapi yang tinggal di Cawan, Jatinom, Klaten, Jawa Tengah.

"Anggota saya masih memburu satu lagi di Surabaya dan Bali. Doakan agar cepet kembali membawa satu pelaku lainnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Waditreskrimum) Polda DIY, AKBP Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan pers, Rabu (8/10/2014).

Djuhandani tak ingin mengekspos nama pelaku yang tengah diburu tersebut. Dia tak ingin pelaku mengetahui kalau sedang diburu polisi. Meski demikian, identitas pelaku tersebut sudah dikantongi tim opsnal yang memburunya.

Sementara dari tangan kedua pelaku yang tertangkap, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios Tahun 2010 warna putih bernopol AB-1705-RQ, beserta kwitansi pembeliannya.

Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2013, dan satu lembar kwitansi uang muka pembelian mobil Honda Jazz seharga Rp160 juta.

"Kami juga mengamankan rekaman CCTV ATM Box Unit Pingit, Unit Ketandan, Unit Melati, Kantor Cabang Pembantu Mlati, dan Gedongkuning. Ketiga pelaku terekam jelas dalam CCTV," katanya.

Djuhandani menyampaikan, modus operandi yang dilakukan komplotan pelaku menduplikasikan kartu ATM dengan memalsukaan KTP korban. Dari kartu tersebut, komplotan pelaku mengambil uang hingga Rp1,3 miliar. "Korbannya seorang nasabah bank," katanya yang tak ingin diekspos.

Polisi, kata Djuhandani, bekerja secara profesional dengan bukti laporan dari korban, dengan bukti laporan polisi LP/761/X/2014/DIY/SPKT tertanggal 6 Oktober 2014 lalu.

Dengan laporan itu, polisi baru berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku. "Para tersangka kita jerat dengan pasal 263, 362 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010," bebernya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5829 seconds (0.1#10.140)