BNNP Jateng Musnahkan 50 Gram Sabu dan 166 Butir Ekstasi

Senin, 15 September 2014 - 14:00 WIB
BNNP Jateng Musnahkan 50 Gram Sabu dan 166 Butir Ekstasi
BNNP Jateng Musnahkan 50 Gram Sabu dan 166 Butir Ekstasi
A A A
SEMARANG - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah memusnahkan 50 gram sabu dan 166 butir ekstasi.

Sabu dan ekstasi itu merupakan barang bukti yang disita dari tiga tersangka sindikat peredaran gelap narkotika Jakarta-Solo, yakni AM, AI, dan WY, Jumat (29/8/2014) di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah.

Sebelum dimusnahkan, kandungan sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta itu dicek petugas Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang. Narkotika ditetesi marquist reagen. Sabu berubah warna menjadi oranye, sedangkan ekstasi yang semula hijau berubah warna menjadi hitam. Perubahan warna itu mengindikasikan aneka benda tersebut positif narkotika.

Pemusnahan pada Senin (15/9/2014) ini disaksikan petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Unsur wartawan diwakili KORAN SINDO.

Sabu dimusnahkan dengan dilarutkan ke air di dalam ember, dicampur deterjen. Sementara ekstasi pertama kali dihaluskan dengan blender, sebelum dicampurkan ke ember dengan deterjen. Kemudian cairan itu dibuang ke saluran limbah setempat.

Dua tersangka AM dan AI juga dihadirkan, bahkan ikut memusnahkan. Satu tersangka lain yakni WY tidak dihadirkan karena mendekam di Lapas Klas I Kedungpane untuk proses lebih lanjut.

"Kasus masih proses penyidikan, sementara masih tiga tersangka. Kegiatan pemusnahan ini, sesuai ketentuan, 14 hari setelah penetapan harus dimusnahkan," ungkap Putra Setia Adi Pradana, penyidik BNNP Jateng.

Hasil cek labfor, kata dia, positif. Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang yang bermarkas di Kompleks Akpol dipilih untuk tes kandungan narkotika selain pertimbangan legalitas, juga persoalan jarak. "Nanti berita acara pemusnahan dilampirkan di berkas perkara," ucapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Asminan Mirza Zulkarnain mengatakan, terkait WY yang merupakan warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II A Sragen, diproses internal.

"WY sudah dipindahkan di Kedungpane (Lapas Kelas I). Pidananya ditangani BNNP, kami proses internal. WY diusulkan dicabut PB (pembebasan bersyarat)," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4007 seconds (0.1#10.140)