Kasus Pengancaman Jurnalis, Penyidik Rampungkan BAP Saksi

Kamis, 11 September 2014 - 01:05 WIB
Kasus Pengancaman Jurnalis, Penyidik Rampungkan BAP Saksi
Kasus Pengancaman Jurnalis, Penyidik Rampungkan BAP Saksi
A A A
WAINGAPU - Penyidikan kasus pengancaman terhadap jurnalis MNC Media Dion Umbu Ana Lodu, memasuki babak baru. Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur, NTT, merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Dalam beberapa hari terakhir penyidik memang melakukan pemeriksaan atau memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus pelecehan profesi dan pengancaman terhadap jurnalis MNC Media ketika melakukan peliputan kegiatan Lomba Pacuan Kuda Tradisional di Lapangan Rihi Eti, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Jumat (26/8/2014).

"Telah dilakukan dan dirampungkan pemeriksaan dua orang saksi yang berada di TKP. Sementara dua terlapor sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya akan kami layangkan lagi panggilan," kata Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP DG Anjasmara, Rabu (10/9/2014).

Anjasmara menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, ada bukti permulaan yang cukup dan diduga keras terlapor melakukan tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan. "Maka, akan dilakukan upaya (pemanggilan) paksa sebagaimana aturan dan hukum yang berlaku," tambahnya.

Menurut Anjasmara, hasil analisa dari proses penyidikan yang sudah dilakukan, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) kesatu subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Selain itu, terlapor kemungkinan bisa dijerat undang-undang lainnya, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, hal itu tergantung perkembangan penyidikan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1313 seconds (0.1#10.140)