Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pencuri Gabah Lintas Daerah

Kamis, 14 Agustus 2014 - 18:27 WIB
Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pencuri Gabah Lintas Daerah
Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pencuri Gabah Lintas Daerah
A A A
MAROS - Pelaku pencurian gabah yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.

Pelaku yang merupakan warga Camba dengan insial HS, berhasil ditangkap tim gabungan aparat Polres Maros di rumahnya pada Kamis (14/8/2014) pukul 03.30 WITA. Menurut Kepala Kepolisian Resort Maros (Kapolres) AKBP Hotman Sirait, penangkapan HS itu berdasarkan pengakuan warga sekitar yang resah akibat tindakan pelaku. Sebab, selain mencuri gabah, HS juga kerap melakukan aksi kejahatan lainnya.

"Berdasarkan laporan warga inilah, kemudian polisi melakukan pelacakan aksi tersangka hingga akhirnya dia tertangkap," jelas Hotman saat melakukan ekspose di Mapolres Maros, Kamis (14/8/2014).

Selain melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Kabupaten Maros, pelaku juga melancarkan aksinya hingga ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan kendaraan rental jenis Avanza. "Seperti pencurian gabah di wilayah Pangkep, Sinjai, dan Kendari, Sulawesi Tenggara pernah dilakukannya," jelas Hotman.

Berdasarkan hasil interogasi, ternyata yang bersangkutan pun telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor yakni dua unit sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Salewangan dan di sekitar Taman Wisata Kuliner Maros, lima bulan lalu.

Dalam menjalankan aksinya, HS dibantu tiga orang rekannya yang juga merupakan warga Kecamatan Camba. Ketiga rekannya itu berinisial AN, SS, dan IW. Saat ini ketiga pelaku masih dalam tahap pengejaran polisi.

"Bersama teman-temannya itu pelaku juga diduga terlibat pencurian uang milik seorang warga Camba senilai Rp270 juta sekitar dua bulan lalu, serta pencurian satu unit traktor tangan milik warga Kecamatan Cenrana."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2163 seconds (0.1#10.140)