Pesta Miras, Empat Orang Ini Dijatuhi Denda

Senin, 16 Juni 2014 - 18:34 WIB
Pesta Miras, Empat Orang Ini Dijatuhi Denda
Pesta Miras, Empat Orang Ini Dijatuhi Denda
A A A
BANTUL - Empat orang asal Temanggung diamankan Polres Bantul karena pesta minuman keras (miras). Keempat pemuda tersebut terpaksa diamankan Sat Sabhara Polres Bantul karena dianggap mengganggu ketertiban umum setelah kedapatan pesta miras.

Waka Polres Bantul Kompol Donny Siswono mengatakan, keempat orang tersebut terjaring Operasi Cipta Kondisi yang digelar oleh Polres Bantul, Minggu (15/6/2014) malam di kawasan obyek wisata Parangtritis dan sekitarnya. Kegiatan Operasi Cipta Kondisi tersebut merupakan program Polres Bantul jelang bulan Ramadan dan lebaran ini.

"Kegiatan ini akan terus ditingkatkan pelaksanaannya demi tercipta situasi yang kondusif jelang bulan Ramadan dan Pilpres 2014," katanya, Senin (16/6/2014).

Selanjutnya, keempat orang masing-masing MRN (47), WYD (18), TKS (20), dan SGR (23), langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Hakim Amad Wijayanto yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan denda kepada masing masing terdakwa sebesar Rp100.000 dan biaya sidang sebesar Rp 2.000 atau kurungan 3 hari. "Mereka terbukti melanggar pasal 492 KUHP yakni mabuk-mabukan di tempat umum," ujarnya.

Donni menambahkan, meskipun saat ini Polres Bantul disibukkan dengan jadwal kampanye Pilpres 2014, operasi ini akan terus dilaksanakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Berbagai sasaran mulai dari tempat hiburan malam seperti karaoke hingga obyek wisata telah ditentukan.

Selain Polres Bantul, pihak Pemkab Bantul juga akan melakukan Operasi Cipta Kondisi. Kepala Bidang Ketertiban dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Bantul Anjar Arintaka mengatakan, pihak Satpol PP Bantul juga berencana melakukan razia ke sejumlah tempat. "Beberapa tempat akan kami sasar," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4115 seconds (0.1#10.140)