Kejari Surakarta Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah

Rabu, 04 Juni 2014 - 15:45 WIB
Kejari Surakarta Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kejari Surakarta Mulai Periksa Tersangka Korupsi Dana Hibah
A A A
SOLO - Kejaksaan Negeri Surakarta mulai melakukan pemeriksaan terhadap Hery Jumadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo. Pemeriksaan terhadap Hery dilakukan karena ia diduga menyelewengkan dana hibah Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo Tahun Anggaran 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surakarta Erfan Suprapto menyebutkan, pihaknya telah mencecar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Solo itu dengan 46 pertanyaan seputar aliran dana hibah yang dikucurkan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan pada Rabu (4/6/2014) itu memakan waktu yang cukup panjang yakni sekitar empat jam penuh.

Selain hasil pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, pihaknya mengaku juga telah memiliki bukti yang cukup kuat dan memberatkan tersangka. Selain itu didapatkan pula bukti-bukti yang berasal dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 saksi, dari kalangan pegawai Disbudpar dan saksi dari pihak luar.

Dari data yang telah didapatkan, menurutnya, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah dana hibah yang dikucurkan dengan dana yang direaliasasikan oleh pihak penerima hibah. Dalam hal ini penerima hibah adalah Orkes Keroncong Gita Mahkota, yang saat ini dipimpin oleh tersangka Hery. Dia mengatakan, dari proposal yang diajukan oleh Orkes Gita Mahkota, dana yang diminta adalah Rp100 juta. Kenyataannya, dana yang dihabiskan untuk orkes itu hanyalah Rp40 juta, sedangkan sisa sebesar Rp60 juta tidak dilaporkan dan diduga justru diselewengkan.

"Laporan pertanggungjawaban yang ada diduga telah diselewengkan dan berbeda dengan realisasinya sehingga kita harus ungkap itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada penyelewengan pada dana hibah yang lain."

Sementara itu MT Heru Buwono, pengacara Hery, mengatakan kliennya tersebut tidak menyelewengkan dana hibah seperti yang telah dituduhkan. Menurutnya, dana hibah sudah dibelanjakan alat musik sebagaimana mestinya, tanpa ada penyelewengan. Meskipun dalam pelaksanaannya kelompok orkes itu membeli terlebih dahulu alat-alat mereka dengan dana talangan sebelum hibah turun.

"Mungkin yang dipermasalahkan adalah penggunaan dana talangan itu untuk membeli alat-alat musik," ucapnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9834 seconds (0.1#10.140)