2014, Makassar berlakukan larangan parkir

Sabtu, 14 Desember 2013 - 23:01 WIB
2014, Makassar berlakukan larangan parkir
2014, Makassar berlakukan larangan parkir
A A A
Sindonews.com - Setelah gagal direalisasikan dalam dua tahun terakhir, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar nomor 64/2011 tentang larangan parkir pada lima ruas jalan bakal diberlakukan efektif 2014.

Lima ruas jalan tersebut yakni, Jalan Urip Sumoharjo, AP Pettarani, DR Ratulangi, dan Ahmad Yani. Untuk mendukung larangan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, menyiapkan 25 gembok roda mobil.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengemukakan, kemacetan terjadi bukan hanya disebabkan pertumbuhan jumlah kendaraan yang sangat pesat. Tetapi, kata dia, karena pengendara tidak disiplin dan maraknya hambatan samping seperti parkir dibahu jalan.

“Karena volume jalan terbatas, maka satu-satunya jalan yang menghambat di ruas jalan tersebut harus dikurangi. Bahwa tidak boleh melakukan parkir diatas bahu jalan dan trotoar. Berlakukan Perwali,” katanya di Makassar, Sabtu (14/12/2013).

Wali kota dua periode yang akan mengakhiri masa jabatannya Mei 2014 itu menjelaskan, kemacetan bisa dikurangi jika aparat kepolisian menerapkan sanksi tegas. Ilham mengaku sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar terkait implementasi larangan parkir maupun larangan operasi truk dalam kota pada siang hari yang diberlakukan 2014.

Menurut dia, berdasarkan penelitian ahli transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), 5 tahun kedepan pergerakan mobil di jalan raya Makassar diperkirakan hanya 5 kilometer (km)/jam. Sementara saat ini, disebut masih 35 km/jam.

Karena itu, lanjut dia, selain menegakkan perwali larangan parkir dan pembatasan jam operasi truk untuk menangani macet, juga dilakukan pembangunan transportasi massal. Tahun depan Pemkot Makassar bersama Pemprov Sulsel melakukan uji coba pengoperasian moda transportasi massal, Busway menghubungkan Panakukang Mas dengan Tanjung Bunga.

Sementara, Kepala Bidang Operasi Dinas Perhubungan Makassar Hasan Bisri mengemukakan, telah menyiapkan 25 gembok roda mobil untuk mendukung pemberlakukan larangan parkir di 2014. Menurut dia, larangan parkir hanya bisa jalan apabila semua instansi terkait bekerja keras.

Hasan berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar lima jalan tersebut sebelum Perwali diberlakukan. Demikian juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan mesti menertibkan tempat usaha dipinggir jalan yang tidak memiliki lahan parkir. Roling jalan Pettarani banyak dimanfaatkan untuk usaha rumah makan.

Yang lebih penting, lanjut dia, dukungan dari kepolisian, sebab Dinas Perhubungan tidak punya kewenangan melakukan tilang kepada pengendara yang melanggar larangan parkir.

Pemberlakuan sanksi larangan parkir di Jalan Pettarani sempat diujicoba Maret tahun ini. Hanya saja dihentikan sementara karena proyek pelebaran jalan. Disamping, pada saat itu Dishub Makassar hanya memiliki empat gembok roda mobil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1441 seconds (0.1#10.140)