DPR telusuri mafia aset lapangan Hertasning

Senin, 21 Oktober 2013 - 02:07 WIB
DPR telusuri mafia aset lapangan Hertasning
DPR telusuri mafia aset lapangan Hertasning
A A A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menelusuri mafia aset yang bermain dalam penyalahgunaan pemanfaatan ruang fasilitas umum (fasum) lapangan Hertasning, di Kecamatan Rappocini.

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, bangunan semi permanen yang berdiri sebanyak 25 kapling di area gelanggang olahraga tersebut, disewakan kepada pedagang warung sari laut dengan harga kontrak sebesar Rp25 juta satu tempat.

Sementara retribusi tersebut diduga tidak masuk ke kas Kelurahan dan Kecamatan, maupun kas pendapatan asli daerah (PAD) Makassar, melainkan hanya dinikmati oleh oknum.

Anggota Komisi C bidang Pembangunan, Adi Rasyid Ali, mengemukakan, desain bangunan tersebut sebenarnya sah-sah saja, jika kebijakan komersialisasi lapangan itu disetujui oleh pihak Kelurahan, Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rappocini untuk dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Namun jika itu dilakukan oleh oknum untuk meraup keuntungan secara pribadi maka itu jelas pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Ini yang akan kita bawa kembali di dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi C, saya akan meminta rekomendasi dari ketua untuk memanggil stakeholder, dalam waktu dekat ini kita akan panggil semua pihak yang memiliki domain dalam pengelolaan lapangan ini,” ujar Ketua Fraksi Demokrat, kemarin.

Menurut ARA sapaan akrab Adi Rasyid Ali, karena letak bangunan semi permanen tersebut berada di tepi lapangan tepatnya di sebelah timur, sehingga wajar dan memang memungkinkan untuk dilakukan komersialisasi agar dapat berkontribusi untuk menambah pundi-pundi pemasukan daerah.

Sementara itu, anggota Komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Stefanus Swardi Hiong, berkata lain, ia menilai komersialisasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu, merupakan pelanggaran peruntukan bagi sebuah fasilitas olahraga.

Ia mendesak pihak terkait dalam hal ini Satpol PP untuk membongkar bangunan ilegal tersebut.

“Masalahnya ini pelanggaran peruntukan, kita ketahui di Makassar ruang-ruang taman bermain dan jogging track untuk masyarakat itu sangat minim, masa kita ingin komersialisasi lagi apalagi tidak jelas penghasilannya apakah masuk ke kas publik atau bagaimana? Saya kira Satpol PP perlu membongkar kalau memang benar ini hanya dinikmati oleh oknum,” tutur Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Swardi menambahkan, sangat lebih tepat jika lapak bangunan semi permanen itu diubah menjadi area Ruang Terbuka Hijau (RTH), mengingat RTH di Kota berjuluk Angin Mammiri ini masih jauh dari ekspektasi maupun amanat undang-undang penataan ruang dan lingkungan hidup bahwa setiap daerah memenuhi kuota 30 persen RTH.

“Ruang-ruang seperti itulah yang harus kita manfaatkan untuk menambah RTH Makassar, dan saya mau katakan bahwa oknum yang telah bermain dalam penyalahgunaan pemanfaatan ruang itu harus dijerat hukuman pidana jika benar itu dilakukan untuk kepentingan dirinya, kejaksaan perlu menurunkan tim penyidik untuk mengungkap masalah itu,” paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9359 seconds (0.1#10.140)