Sengketa 85 aset di Tasikmalaya tuntas

Rabu, 16 Oktober 2013 - 14:33 WIB
Sengketa 85 aset di Tasikmalaya tuntas
Sengketa 85 aset di Tasikmalaya tuntas
A A A
Sindonews.com - Sengketa aset antara Pemkab Tasikmalaya dan Pemkot Tasikmalaya yang berlangsung selama 12 tahun akhirnya dituntaskan melalui kesepakatan yang ditandatangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sengketa itu dilatarbelakangi banyaknya aset Pemkab Tasikmalaya yang berada di wilayah Pemkot Tasikmalaya. Itu terjadi setelah Kota Tasikmlaya menjadi daerah otonomi baru pada 2001.

Total aset yang ada di Kota Tasikmalaya tapi milik Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 85. Aset itu di antaranya pendopo, Lapangan Dadaha, bekas gedung setda Kabupaten Tasikmalaya, serta sejumlah pasar dan gedung dinas.

"Masih ada tujuh dinas di wilayah Kota Tasikmalaya. Dari 12 dinas, baru lima yang sudah pindah ke Kabupaten Tasikmalaya," ujar Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, Rabu (16/10/2013).

Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi Pemkab Tasikmalaya ingin menarik sejumlah aset. Mulai dari alasan filosofis, hingga kebutuhan dan demi pendapatan asli daerah (PAD).

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), bersyukur sengketa lahan itu akhirnya selesai. Sebab selama ini masalah sengketa aset itu terus terkatung-katung.

"Sejak pertama kali saya jadi gubernur, kalau saya ke Tasikmalaya pasti ditanya soal aset. Bahkan sampai ke acara-acara tidak terkait pemerintahan pun saya masih ditanya soal aset," ungkapnya.

Tapi sekarang persoalan itu selesai. Dalam urusan penyelesaian sengketa aset, Pemprov Jawa Barat mendapat tugas sebagai fasilitator.

Sebanyak 85 aset yang selama ini disengketakan pun statusnya jelas. Sebagian aset dikembalikan ke Pemkab Tasikmalaya, sebagian lagi dihibahkan ke Pemkot Tasikmalaya.

"Pemprov membantu hal-hal strategis yang memang disepakati bersama-sama untuk dibantu," jelas Aher.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6262 seconds (0.1#10.140)