Diperiksa polisi, tampang Bupati Morotai pucat

Rabu, 09 Oktober 2013 - 15:48 WIB
Diperiksa polisi, tampang Bupati Morotai pucat
Diperiksa polisi, tampang Bupati Morotai pucat
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC) Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, memilih bungkam usai diperiksa penyidik Polda Maluku Utara (Malut). Tidak hanya itu, tampangnya juga terlihat pucat.

"Pak Bupati dipanggil Penyidik Reskrimum Polda Malut sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC)," ujar Kuasa Hukum Rusli Sibua, Muhammad Konoras SH, di Polda Malut, Ternate, Rabu (9/10/2013).

Ditambahkan dia, kedatangan mereka di polda tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka juga mempertanyakan sikap penyidik Polda Malut yang terkesan diam atas laporan Pemkab Pulau Morotai terhadap PT MMC yang dinilai melakukan pelangarah hukum.

Dia menilai, penyidik Polda Malut sengaja mengesampingkan apa yang dilakukan PT MMC melawan hukum dengan melakukan pengelolaan laut tanpa izin. Untuk itu, pihaknya meminta Polda Malut meninjau kembali penetapan tersangka Bupati dan Wakil Bupati Morotai sebagai tersangka.

“Saya tidak ingin wibawa Kapolda dan pejabat di Polda Malut tergerus karena kekeliruan ini. Untuk itu, dengan rendah hati segera terbitkan SP-3 (surat penghentian penyidikan) kasus tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejak Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya Weny Paraisu ditetapkan sebagai tersangka, pada awal April 2013. Baru wakilnya saja yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC pada Jumat 5 April 2013.

Sementara jadwal pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Morotai, baru dilakukan pada Sabtu 6 April 2013. Namun saat itu dia menolak panggilan penyidik polda. Sebab dia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak jelas.

Namun, sekarang dia tidak bisa mengelak. Bupati Morotai Rusli Sibua menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrimumum selama enam jam lebih, sejak pukul 10.20-16.30 WIT.

Selain itu, dalam kasus ini empat PNS Pemkab Morotai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halut. Akibat pengrusakan fasilitas, sebanyak 473 orang karyawan, warga lokal berhenti bekerja, sejak bulan Maret 2012 hingga 2013.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4366 seconds (0.1#10.140)