Paksakan eksekusi, Ketua PN Denpasar dilaporkan ke KY

Senin, 19 Agustus 2013 - 18:56 WIB
Paksakan eksekusi, Ketua PN Denpasar dilaporkan ke KY
Paksakan eksekusi, Ketua PN Denpasar dilaporkan ke KY
A A A
Sindonews.com - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Istingsih Rahayu dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) lantaran memaksakan eksekusi atas obyek hukum yang dinilai tidak jelas di atas lahan dan bangunan milik keluarga Nyoman Hendris Prastya di Desa Sesetan Denpasar Selatan.

Keluarga Hendris pewaris tanah seluas 2.062 meter persegi lewat tim kuasa hukumnya dikoordinatori Daniar Trisasongko, hari ini melayangkan laporan ke KY atas tindakan Ketua PN Denpasar yang dinilai sewenang-wenang.

Diketahui, rencananya Selasa 20 Agustus 2013 besok, PN Denpasar akan melaksanakan eksekusi untuk kedua kalinya setelah eksekusi pertama bulan Juli lalu gagal dilakukan karena mendapat perlawanan.

Dasar PN Denpasar melaksanakan eksekusi setelah ada putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung RI tertanggal 26 Mei 20111 yang menguatkan putusan Kasasi MA N0 1564K/Pdt/2007 tanggal 26 November 2008.

Dalam putusan Kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 55/Pdt/2006/PT Dps Tanggal 13 Oktober 2006 serta putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No 112/Pdt G/2005/PN Dps tanggal 12 Januari 2006.

"Kami hanya membela diri, mempertahankan hak-hak kami. Eksekusi ini sangat dipaksakan sebab tidak ada persesuaian antara obyek yang akan dieksekusi dengan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan sehingga permohonan eksekusi a quo harus dibatalkan," ujar Hendris didampingi beberapa kerabat saat konferensi pers di Denpasar, Senin (19/8/2013).

Diketahui, sengketa lahan milik Nyo Giok Han alias Nyo Giok Lan, Nyoman Hendris, Ketut Suwitra dan Ketut Herlim mulai terkuak tahun 1999. Saat itu ahli waris Made Sucipta yakni anak kandungnya Putu Yudistira dan saudara lainnya menuntut hak atas lahan yang dimiliki Hendris.

Yudistira mengklaim punya hak waris atas lahan yang dimiliki Hendris sehingga melayangkan gugatan ke pengadilan.

Namun Hendris bergeming menolak menyerahkan lahan hak warisnya beralamat di Desa Sesetan Nomor 107 (sekarang Nomor 68) kepada pihak Yudistira.

Hendris menegaskan, jika PN tetap akan memaksakan eksekusi pihaknya akan melakukan perlawanan, berjuang mempertahankan tanah waris leluhurnya yang merupakan keturunan Tionghoa itu.

Pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan eksekusi lantaran tengah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan laporan pidana ke kepolisian.

"Mestinya Ketua PN menghormati proses hukum yang sedang berjalan bukan memaksakan eksekusi," tegas Daniar didampingi kuasa hukum lainnya M Ali Sadikin dan Made Dwi Yoga Satria.

Karena itu, pihaknya melaporkan kasusnya ke KY dengan harapan meminta perlindungan hukum serta mendesak agara KY memeriksa Ketua PN dan aparat hukum yang telah memaksakan melakukan eksekusi atas lahan milik ahli waris Hendris dan keluarganya.

Hingga kini belum diperoleh konfirmasi dari Ketua PN Denpasar Istiningsih Rahayu atas pelaporan keluarga Hendris ke Komisi Yudisial.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)