MK tolak gugatan 4 calon Wali Kota Padang

Kamis, 01 Agustus 2013 - 13:22 WIB
MK tolak gugatan 4 calon Wali Kota Padang
MK tolak gugatan 4 calon Wali Kota Padang
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan empat calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Padang dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Padang Panjang.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).

Lanjut Akil, MK tidak menemukan itiket tak baik dari pihak termohon dalam hal ini KPU Kota Padang Panjang yang menggunakan suara suara rusak untuk pemenangan satu pasangan calon.

Selain itu, MK menilai dalil pemohon tersebut merupakan kekhawatiran belaka, dan tidak terkait dengan signifikansi perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Kota Padang Panjang 2013.

"Oleh karena itu, dalil tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," tegasnya.

Akan tetapi, MK menemukan permasalahan politik seperti yang didalilkan oleh para pemohon.

Namun, politik uang tersebut dinilai terjadi pada beberapa oknum dan tidak terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Terlebih lagi, para pemohon tidak dapat membuktikan dengan bukti yang meyakinkan MK bahwa hal tersebut secara signifikan mempengaruhi kebebasan para calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya mempengaruhi hasil perolehan suara khususnya antara para pemohon dengan pihak terkait," ucapnya.

Seperti diketahui, para pemohon dalam perkara ini adalah pasangan nomor urut 1 Yusyafnital (TNI) dan H. Yuheldi (PNS), nomor urut 2 Sonny Jendriza Idroes dan Aldias Sastra (PNS) dan 3 Edwin (Wakil walikota Padang Panjang) dan Eko Furqani (Anggota DPRD) serta urut 4 H.Jon Enardi dan Ir. H. Yurnalisman.

Dalam Pilkada Kota Padang Panjang yang digelar 4 Juli 2013 lalu, pasangan Hendri Arnis-Mawardi Samah unggul dengan suara terbanyak.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8244 seconds (0.1#10.140)